Judicial Review UU Hak Cipta
Hakim MK Perintahkan Revisi Gugatan Ariel Noal-BCL, Ahmad Dhani Sindir Lewat Medsos
Pendiri Band Dewa 19, Ahmad Dhani menyindir para penyanyi dikomandoi Arman Maulana, Ariel Noah, BCL yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUN-TIMUR.COM- Salah satu pendiri Band Dewa 19, Ahmad Dhani menyindir gugatan para penyanyi yang digawangi Ariel Noah, Armand Maulana, Bunga Citra Lestari ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun menyampaikan sindirannya melalui akun instagram miliknya, Jumat (25/4/2025).
Ia pun menuliskan sebuah komentar atas berita sindiran Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
“mungkin maksudnya, jangan cuman fee penyanyi yang jelas. Royalti fee komposer nggak jelas,” katanya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan komentar terhadap gugatan yang dilakukan Nazril Ilham alias Ariel dan 28 penyanyi lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Saldi mengatakan, persoalan terkait pasal yang digugat dan dinilai bertentangan dengan konstitusi negara harus digambarkan secara gamblang dan jelas.
"Jadi, kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga," kata Saldi, dalam sidang perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Dia mengatakan, persoalan terkait UU Hak Cipta ini harus dijelaskan dengan gamblang untuk meyakinkan para hakim apakah gugatan ini perlu dilanjutkan atau tidak.
Kejelasan juga diperlukan ketika gugatan diputuskan untuk lanjut ke tahap mendengarkan alasan pembentuk undang-undang, seperti presiden dan DPR.
Dengan kejelasan persoalan, Presiden dan DPR bisa menjawab dengan jelas juga alasan mereka membuat UU Hak Cipta yang digugat tersebut.
"Presiden dan DPR nanti akan menjelaskan mengapa norma ini dirumuskan begini. Jadi, kalau tidak dijelaskan bertentangan, Presiden dan DPR mau menjelaskan apa? Nah, itu pentingnya dikemukakan," ucap dia.
Saldi juga mengatakan, UU Hak Cipta yang digugat Ariel dan 28 penyanyi lainnya sudah ditetapkan sejak 2014 dan berjalan baik-baik saja.
Peristiwa soal larangan menyanyikan sebuah lagu oleh pencipta lagu, kata Saldi, hanya baru-baru ini dipermasalahkan.
Sehingga, sangat penting dijelaskan sejelas-jelasnya duduk permasalahan yang membuat puluhan penyanyi ini menggugat.
"Ini ribut-ribut ini baru kedengaran akhir-akhir ini kan, padahal undang-undangnya sudah lama ini," ujar Saldi.
Saldi kemudian memberikan kesempatan revisi permohonan selama dua pekan dan akan disidangkan kembali untuk menilai apakah gugatan layak dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan.
Adapun gugatan UU Hak Cipta ini dilayangkan Ariel dkk pada 7 Maret 2025 dengan memuat tujuh petitum.
Pertama, meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa "setiap orang" bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
Keenam, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia," tulis petitum terakhir.
Sebelumnya, sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini menjadi babak baru dalam perjuangan para musisi untuk mendapatkan kepastian hukum terkait sistem royalti.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini didaftarkan pada Jumat, 7 Maret 2025. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, meskipun saat ini masih dalam tahap awal dan belum memiliki nomor perkara resmi.
Gugatan ini muncul setelah para musisi, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, dan lainnya yang tergabung dalam VISI (Vokal Solois Indonesia), sebelumnya telah melakukan berbagai upaya advokasi.
Mereka sempat berdialog dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pihak-pihak lain terkait sistem royalti yang dinilai masih bermasalah.(*)
Elite Demokrat Bocorkan Pjs RT/RW Makassar Masih Punya Peluang Maju |
![]() |
---|
Polemik Royalti Lagu Bikin Pengusaha Kafe dan Resto di Makassar Resah |
![]() |
---|
Pasar Stem Cell Potensi Tembus Rp100.000 Triliun, BPOM Perketat Aturan |
![]() |
---|
Ponakan Amran Sulaiman seletting Putra Andi Sumangerukka di Akmil 2025 |
![]() |
---|
RT Bukan Bos RT Itu Pelayan, Saparuddin Loper Koran yang Siap Jadi Ketua RT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.