Makassar Mulia

Warga Antang Curhat Fasum-Fasos Digugat, Munafri Arifuddin: Kita Upayakan Segala Cara Bantu Rakyat

Humas Pemkot Makassar
FASUM DIGUGAT - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima audiensi tokoh masyarakat Antang, Kecamatan Manggala di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (17/9/2025). Warga adukan fasum-fasos yang digugat mafia. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mafia tanah masih merajalela di Kota Makassar. 

Sejumlah aset berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) digugat oleh oknum. 

Salah satunya lapangan yang ada di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala. 

Tokoh masyarakat setempat, Aladin menceritakan, mulanya aset ini digugat oleh oknum ahli waris lahan pada 1998.

Ahli waris bernama Basu Dego mengklaim kepemilikan lahan seluas 28 ribu meter persegi di wilayah tersebut. 

Penggugat telah memenangkan gugatan tiga kali, namun saat itu penggugat mengajukan perdamaian agar Pemkot Makassar tidak melakukan peninjauan kembali (PK). 

Dari proses, terjadi kesepakatan  pembagian lahan. 

Penggugat mendapatkan 17.000 meter persegi, dan 11.000 meter persegi untuk Pemkot Makassar.

"Kesepakatan perdamaian itu final dan mengikat. Semua kepentingan sudah terakomodasi dengan akta notaris yang sah," jelas Aladin di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (17/9/2025). 

Baca juga: Belasan Tahun Langganan Banjir, Warga Perumnas Antang Makassar Geruduk DPRD Sulsel

Dua puluh tahun kemudian, persoalan kembali muncul. 

Ahli waris lain, yang berbeda menggugat sisa lahan 11.000 meter persegi milik Pemkot.

Oknum mengklaim kepemilikan dengan dasar sertifikat baru.

Gugatan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, Pemkot dinyatakan kalah. 

Untuk itu, warga meminta Wali Kota untuk mengawal proses hukum ke tahap selanjutnya agar aset publik tetap terjaga.

Kata Aladin, lahan 11.000 meter persegi ini selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas masyarakat Antang. 

Di atasnya berdiri masjid, lapangan olahraga, serta area kegiatan kepemudaan. 

Warga juga memanfaatkan lokasi ini untuk salat Idul Fitri dan kegiatan sosial seperti panahan dan sepak bola anak-anak setiap akhir pekan.

"Ini bukan sekadar lahan kosong. Ini pusat kegiatan warga dan ruang terbuka yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Aladin.

Warga berharap Pemkot memperjuangkan hak atas aset publik yang selama ini mereka kelola. 

"Masyarakat akan kehilangan ruang publik penting yang telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan warga Antang," tukasnya.

Menanggapi itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan komitmennya untuk mencari solusi terbaik.

Ia menekankan, seluruh daya dan upaya pemerintah kota akan dimaksimalkan demi kepentingan rakyat.

"Segala cara kami maksimalkan, membantu rakyat, saya maksimalkan mencari jalan keluar demi kepentingan masyarakat Antang," ujar Munafri.

Dengan begitu Pemkot Makassar tidak hanya menjadi pengambil kebijakan, tetapi juga pendengar aspirasi warga serta penggerak solusi nyata di lapangan.

"Semua upaya, baik koordinasi lintas lembaga maupun pendampingan hukum, harus dimaksimalkan untuk mengawal aset," tegasnya. (*)