Opini Mahmud Suyuti
Puasa Syawal Pahalanya Setahun
Berbagai kebaikan pada bulan Ramadan yang telah dikerjakan harus dijaga dengan prisai dan salah satu prisainya adalah puasa sunnah Syawal.
Ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa “balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya.”
Karena itu, barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan selanjutnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama.
Keempat, karena Allah telah memberi taufik dan menolong hamba-Nya untuk melaksanakan puasa Ramadan serta berjanji mengampuni dosa hamba-Nya yang telah lalu, maka hendaklah disyukuri dengan melaksanakan puasa Syawal setelah Ramadan.
Kelima, karena puasa Syawal adalah sebagian amal yang dikerjakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah swt., maka amalan bulan Ramadan yang bertujuan mendekatkan diri kepada-Nya tidak terputus dengan dilaksanakannya puasa syawal selama enam hari di bulan ini.
Tata Cara Pelaksanaan
Puasa Syawal didahuli niat, Nawaytu sawma syahra Syawal gadan Lillahi Ta’ala (Saya berniat untuk berpuasa Syawal besok hari karena Allah Ta’alah).
Niat dilafazkan dalam hati pada malam harinya ketika hendak tidur, atau disaat sebelum makan sahur.
Teknis pelaksanaanya, ulama berselisih pendapat.
Pendapat pertama, dianjurkan berpuasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan, yakni setelah satu sampai tiga hari setelah pelaksanaan Idyl Fitri.
Dengan kata lain, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idyl Fitri karena itu adalah hari makan dan minum.
Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah, dan pelaksanannya sebaiknya dimulai pada pertengahan bulan Syawal.
Berdasarkan dari dua pendapat tersebut, maka ulama Syafi’iyah berpendapat, bahwa paling afdhal (baik dan utama) melakukan Puasa Syawal secara berturut-turut di pertengahan bulan.
Namun jika terdapat masyaqqah (kesulitan) misalnya karena sakit atau dalam perjalanan, atau karena kesibukan, maka bisa dilaksanakan pada akhir-akhir bulan secara berurutan (lihat Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, juz VII/h. 56)
Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit keras, atau dalam keadaan nifas, sebagai musafir.
Sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh diqadha’ (diganti) puasa Syawal tersebut di bulan setelahnya (Musthafa Muhammad Imarah, Syarh Riyadhus Shalihin, h. 466).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/opini-mahmud-suyuti-1.jpg)