Opini Ilham Kadir
Esensi Zakat Fitrah
Tulisan ini mengurai beberapa poin penting terkait sumber problematika (mahallun-niza’) zakat fitrah.
Ada pun gandum adalah bahan baku untuk dibuat roti yang telah menjadi makanan pokok mayoritas masyarakat Arab dan negara-negara luar pada umumnya.
Ada pun takarannya, mengikut hadits Ibnu Umar di atas, jelas termaktub, “sha’an min tamarin aw sha’an min sya’ir”, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandun.
Nah, sha’ merupakan ukuran volume bukan ukuran berat, dengan cara menyatukan dua telapak tangan lalu diisi dengan makanan, cara ini dapat dilakukan dengan mudah sebagaimana dilakukan Nabi, hanya saja volume tangan Nabi dengan kita tentu berbeda.
Untuk mengukur jumlah satu sha’ dijelaskan oleh Imam Nawawi, katanya, “Satu sha’ itu setara dengan empat kali hafanat [dua telapak tangan] seorang laki-laki berukuran sedang, ‘al-Sha’u arba’ hafanat bikafyi rajul mu’tadil al-kaffaen’.”
Di Indonesia, berat satu sha’ disamakan dengan 2,5 kg merupakan kompromi atau jalan tengah dari pendapat yang mengatakan 2,7 kg dan yang lain berkata, 2,25 kg.,
Bahkan fatwa Kerajaan Saudi Arabia bahwa satu sha’ sama dengan 3 kg. Namun yang disepakati adalah jika ukuran volume maupun takaran berat jenis makanan pokok berupa beras adalah, 3,5 liter yang setara dengan 2,5 kg.,
Tentu masih bermasalah sebab banyaknya jenis beras yang beredar, satu dengan lainnya beda kualitas dan bobot beratnya. Namu harus ada keputusan yang menjadi rujukan dalam menghilangkan segenap perdebatan.
Perdebatan berlanjut. Bolehkan mengganti makanan pokok dengan uang? Dalam praktiknya, selain makanan pokok, banyak pula yang membayar zakat fitrah dengan uang, di sinilah masalah itu muncul.
Sebab menurut Mazhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan Al-Hanabilah atau tiga mazhab besar, dan kalau mereka menyatu disebut ‘jumhur’ atau arus utama, mayoritas, mainstream.
Mereka sebulat suara, walau beda generasi bahwa zakat fitrah harus dibayar menggunakan makanan pokok yang masih mentah. Jika dibayarkan dalam bentuk uang yang senilai, maka dalam pandangan ketiga mazhab ini, zakatnya belum sah ditunaikan.
Namun Abu Hanifah, sebagai ulama mazhab paling senior membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai makanan pokok yang wajib dibayarkan.
Bahkan Abu Yusuf, ulama besar penerus Abu Hanifah berkata, “Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang daripada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan orang miskin.”
Pendapat lebih moderat disampaikan Mahmud Syaltut dalam fatwanya, “Yang saya anggap baik dan saya terapkan adalah jika berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dan sebagainya.
Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang [harganya]”, (Mahmud Syaltut, Al-Fatawa, Kairo: Darul Qalam. Vol. III, 1966: 120).
Jadi, membayar zakat fitrah disesuaikan dengan kondisi mustahik, jika mereka memang lebih membutuhkan makanan, maka dibayar dengan makanan pokok, namun jika mustahiknya lebih membutuhkan uang untuk membeli bahan pokok selain beras, maka sebaiknya dengan uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Dr-Ilham-Kadir-MA-Alumni-Kaderisasi-Seribu-Ulama-KSU-DDII-BAZNAS-RI.jpg)