Opini Ilham Kadir
Esensi Zakat Fitrah
Tulisan ini mengurai beberapa poin penting terkait sumber problematika (mahallun-niza’) zakat fitrah.
Oleh: Dr Ilham Kadir MA
Alumni Kaderisasi Seribu Ulama (KSU) DDII-BAZNAS RI
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketika Bulan Puasa tiba, maka diskursus terkait zakat fitrah selalu menyeruak.
Hal ini sangat lazim sebab memang zakat fitrah merupakan bagian tak terpisahkan dengan puasa Ramadhan, bahkan disyariatkan bersamaan dengan turunnya kewajiban berpuasa pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyah.
Ranah diskusi tetap pada perbedaan pendapat terkait terminologi, bahan baku, takaran, waktu menunaikan, siapa yang wajib berzakat, golongan mana yang berhak menikmati, penyelenggara, hingga hikmah dari syariat zakat fitrah.
Tulisan ini mengurai beberapa poin penting terkait sumber problematika (mahallun-niza’) zakat fitrah.
Secara umum tulisan ini ditujukan kepada segenap umat Islam, secara khusus kepada para amil zakat atau panitia zakat fitrah, dan lebih khusus lagi amil di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang tidak paham fikih zakat tapi karena satu dan lain hal memiliki otoritas mengelola zakat.
Golongan terakhir ini berbahaya karena dapat mencelakai diri sendiri dan orang lain jika berbuat tanpa ilmu. Memang zakat fitrah terlihat sepele tapi hakikatnya sarat ilmu yang harus dipahami dan diamalkan sebagaimana berikut:
Pertama, pengertian bahasa dan istilah. Ditilik dari sudut bahasa, zakat memiliki banyak makna, antara lain, tumbuh [an-nama’], bertambah dan berkembang [az-ziyadah], membersihkan [at-tathhir], mensucikan [at-tazkiyah], dan berkah [al-barakah].
Ada pun ‘fithr’ berarti ‘makan’, kata ‘fithr’ dalam ilmu morfologi [sharf] berkembang menjadi ‘ifthar’ berarti makan atau berbuka, dan ‘fathur’ berarti sarapan pagi.
Dalam terminologi ini, yang tepat penyebutannya adalah ‘zakat fithr’ makna asalnya zakat yang diberikan kepada yang berhak menerima (mustahik) untuk dijadikan bahan baku makan pagi atau siang hari pada hari raya Idul Fitri.
Dan sebagian besar orang menyebutkan dengan ‘Zakat Fitrah’ dan ini lebih populer walaupun secara bahasa kurang tepat bahkan salah sebab menjadi inti zakat di sini secara syariat adalah memang makanan.
Makanya hadis juga menyebut “zakat fithr” dan bukan “zakat fitrah”. Memang terdengar mirip tapi maknanya sangat jauh, sebab ‘fithr’ berarti makan, dan fitrah berarti kesucian, kemurnian, dan bisa juga diartikan sebagai ‘Islam’.
Kedua, bahan baku zakat. Dalil paling utama terkait jenis zakat fitrah. Hadis dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebanyak satu sha’ kurma atau gandum, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari segenap kaum muslimin, (HR. Jama’ah).
Jika kita analisa dalil di atas, maka zakat yang dikeluarkan berupa makanan pokok, karena saat itu, terutama penduduk Madinah di mana hadis ini keluar, menjadikan kurma dan gandum sebagai makanan pokok, jadi kurma pernah menjadi makanan pokok orang Madinah yang berbeda dengan saat ini hanya dijadikan kudapan dan cemilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Dr-Ilham-Kadir-MA-Alumni-Kaderisasi-Seribu-Ulama-KSU-DDII-BAZNAS-RI.jpg)