Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Ilham Kadir

Esensi Zakat Fitrah

Tulisan ini mengurai beberapa poin penting terkait sumber problematika (mahallun-niza’) zakat fitrah.

Editor: Sudirman
Dr Ilham Kadir MA
OPINI - Dr Ilham Kadir MA Alumni Kaderisasi Seribu Ulama (KSU) DDII-BAZNAS RI 

Sebab tidak mungkin mustahik makan beras, melainkan harus diolah, dan disandingkan dengan lauk-pauk dan sejenisnya, (Ilham Kadir, Filosofi Zakat. Pustaka Amanah: Jakarta, 2023).

Ketiga, waktu pembayaran. Ulama berbeda pendapat dalam menentukan awal mula pembayaran, namun sepakat batas akhirnya.

Mazhab Malikiyah dan Hanabilah memberi kelonggaran maksimal dua hari jelang Hari Raya Idul Fitri. Dasarnya dalam sebuah riwayat, “Mereka menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri”.

Namun ulama dari Mazhab Hanafiah dan juga Syafi’iyah membolehkan sejak awal Ramadhan. Sedangkan batas akhir adalah ketika Imam Khatib Idul Fitri sudah naik mimbar memulai khutbahnya.

Lalu apa hukumnya bagi yang belum sempat berzakat? Walau telat dan berdosa, tidak serta-merta kewajibannya gugur, tetapi tetap melekat sampai ia tunaikan. Walaupun ditunaikan setelah waktunya lewat, tidak peru qadha’ pada tahun berikutnya.

Keempat, siapa yang wajib  berzakat (muzakki) dan yang berhak menerima (mustahik)? Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap manusia muslim, termasuk janin dalam kandungan yang telah bernyawa dengan syarat memiliki persediaan makanan minimal dua hari ke depan.

Ada pun bayi dalam kandungan terjadi perdebatan, namun mayoritas ulama hanya membolehkan tidak mewajibkan, sebab yang wajib adalah mereka yang lahir sebelum khatib naik mimbar pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal.

Kelima, siapa mustahiknya? Para mustahik zakat fitrah, para ulama terbelah menjadi dua bagian.

(1) pendapat jumhur bahwa zakat fitrah boleh dibagikan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana para penerima zakat pada umumnya.

Ibnu Qudamah (w. 676) mewakili Mazhab Hambali berkata, Zakat fitrah diberikan kepada siapa saja yang boleh diberi zakat harta. Dan demikianlah adanya, karena ia bagian dari jenis zakat, maka penyalurannya sama saja dengan zakat lainnya.

Berkata Ibnu Abidin (w. 1252) mewakili Mazhab Hanafiyah, Dan zakat fitrah seperti zakat harta dalam hal penyalurannya di segala aspek, kecuali zakat fitrah boleh disalurkan kepada kafir zimmi.

Bahkan ulama Syafi’iyah mewajibkan agar didistribusikan pada delapan golongan, Al-Khatib Asy-Syirbini berkata, “Wajib menyalurkan zakat fitrah kepada golongan-golongan yang disebutkan oleh Allah dalam surah at-Taubah: 60 yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya yang ingin dibebaskan tuannya), gharimin (terlilit utang), fi sabilillah, dan ibnu sabil;

(2). Bahwa zakat fitrah hanya untuk dua golongan saja, fakir dan miskin. Pendapat ini jadi rujukan ulama Mazhab Malikiyah yang diperkuat dengan Ibnu Taimiyah.  

Pendapat ini berpandangan bahwa zakat fitrah memiliki kriteria khusus dengan zakat lainnya. Lalu mana yang tepat?

Pada prinsipnya dua-duanya benar, dan berlaku di berbagai tempat, banyak merujuk pada pendapat golongan pertama sebagai pendapat arus utama, namun sebagian amil dari panitia masjid merujuk pada pendapat kedua, khusus fakir miskin. Dan keduanya terpulang pada kebijakan masing-masing amil dari daerah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved