DPRD Takalar Ancam Libatkan Polisi Panggil Paksa Pemilik Tambak Teluk Laikang Jika Tak Hadiri RDP
Anggota Komisi I DPRD Takalar Ahmad Sabang menyebut kewenangan itu berdasarkan tata tertib pasal 74 ayat 2 dan 3.
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR
RDP LAIKANG - Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Sabang, saat ditemui di kantornya pada Jum'at (7/5/2025). Ahmad mengatakan DPRD akan meminta bantuan polisi untuk memanggil pemilik tambak di Teluk Laikang jika tak kunjung menghadiri RDP. Kewenangan memakai bantuan polisi kata Ahmad berdasarkan Pasal 74 ayat 2 dan 3 Tatib DPRD Takalar.
Ia juga mengatakan bahwa RDP ini dilaksanakan dengan menghadirkan anggota DPRD lintas komisi.
"Kami melakukan RDP ini sebagai respon atas laporan masyarakat. RDP ini dilaksanakan lintas komisi," katanya.
Diketahui pihak yang diundang dalam RDP tersebut adalah Kepala Bapenda Takalar, Kepala BKAD Takalar, Kepala Dinas PTSP Takalar, Kepala Dinas Perikanan Takalar, Kepala DLHP Takalar, Camat Mangarabombang, Kades Laikang, Kades Punaga.
Kemudian Direktur CV Punaga Agung, Penggarap Empang Turikale-Puntondo, Pemuda Pesisir Laikang, dan Pelaku Pemagaran.(*)
Baca Juga
Desa Aeng Batu-Batu Pionir Kampung Nelayan Merah Putih di Takalar, Kades: Lahan Sudah Siap |
![]() |
---|
Warga Takalar Bisa Magang Gratis ke Jepang, Kerja Sama Pemkab-SHIN Indonesia |
![]() |
---|
Bupati Takalar Soroti Data DTSEN, Minta Dinsos Evaluasi Penerima BPJS Gratis |
![]() |
---|
Bupati Firdaus Daeng Manye Antar Takalar Raih Program Strategis Kampung Nelayan Merah Putih |
![]() |
---|
Takalar Masuk Tahap Pertama Program Nasional Kampung Nelayan Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.