DPRD Takalar Ancam Libatkan Polisi Panggil Paksa Pemilik Tambak Teluk Laikang Jika Tak Hadiri RDP
Anggota Komisi I DPRD Takalar Ahmad Sabang menyebut kewenangan itu berdasarkan tata tertib pasal 74 ayat 2 dan 3.
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR
RDP LAIKANG - Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Sabang, saat ditemui di kantornya pada Jum'at (7/5/2025). Ahmad mengatakan DPRD akan meminta bantuan polisi untuk memanggil pemilik tambak di Teluk Laikang jika tak kunjung menghadiri RDP. Kewenangan memakai bantuan polisi kata Ahmad berdasarkan Pasal 74 ayat 2 dan 3 Tatib DPRD Takalar.
Ia juga mengatakan bahwa RDP ini dilaksanakan dengan menghadirkan anggota DPRD lintas komisi.
"Kami melakukan RDP ini sebagai respon atas laporan masyarakat. RDP ini dilaksanakan lintas komisi," katanya.
Diketahui pihak yang diundang dalam RDP tersebut adalah Kepala Bapenda Takalar, Kepala BKAD Takalar, Kepala Dinas PTSP Takalar, Kepala Dinas Perikanan Takalar, Kepala DLHP Takalar, Camat Mangarabombang, Kades Laikang, Kades Punaga.
Kemudian Direktur CV Punaga Agung, Penggarap Empang Turikale-Puntondo, Pemuda Pesisir Laikang, dan Pelaku Pemagaran.(*)
Baca Juga
| Jadi Penjamin, Ketua DPRD Jemput Dua Legislator di Tahanan Mapolsek Mappakasunggu |
|
|---|
| Buka Konfercab HMI Takalar, Wabup Hengky Yasin: Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah |
|
|---|
| Bupati dan DPRD Takalar Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah |
|
|---|
| Profil Muhammad Rijal Ketua DPRD Takalar Penjamin Israwati dan Sri Reski, Tersangka Penipuan Dilepas |
|
|---|
| 2 Legislator Takalar Dibebaskan, Ketua DPRD Jadi Penjamin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/RDP-LAIKANG-Anggota-Komisi-I-DPRD-Takalar-Ahmad-Sabang-difoto-di-kantornya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.