Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Takalar Ancam Libatkan Polisi Panggil Paksa Pemilik Tambak Teluk Laikang Jika Tak Hadiri RDP

Anggota Komisi I DPRD Takalar Ahmad Sabang menyebut kewenangan itu berdasarkan tata tertib pasal 74 ayat 2 dan 3.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR 
RDP LAIKANG - Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Sabang, saat ditemui di kantornya pada Jum'at (7/5/2025). Ahmad mengatakan DPRD akan meminta bantuan polisi untuk memanggil pemilik tambak di Teluk Laikang jika tak kunjung menghadiri RDP. Kewenangan memakai bantuan polisi kata Ahmad berdasarkan Pasal 74 ayat 2 dan 3 Tatib DPRD Takalar. 

Ia juga mengatakan bahwa RDP ini dilaksanakan dengan menghadirkan anggota DPRD lintas komisi.

"Kami melakukan RDP ini sebagai respon atas laporan masyarakat. RDP ini dilaksanakan lintas komisi," katanya.

Diketahui pihak yang diundang dalam RDP tersebut adalah Kepala Bapenda Takalar, Kepala BKAD Takalar, Kepala Dinas PTSP Takalar, Kepala Dinas Perikanan Takalar, Kepala DLHP Takalar, Camat Mangarabombang, Kades Laikang, Kades Punaga.

Kemudian Direktur CV Punaga Agung, Penggarap Empang Turikale-Puntondo, Pemuda Pesisir Laikang, dan Pelaku Pemagaran.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved