Headline Tribun Timur
Jadi Penjamin, Ketua DPRD Jemput Dua Legislator di Tahanan Mapolsek Mappakasunggu
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar, Muhammad Rijal (44), sebagai penjamin.
Ringkasan Berita:
- Sri Reski Ulandari (PKB) dan Israwati Dg Rannu (Gerindra) resmi bebas dari tahanan Polsek Mappakasunggu.
- Meskipun telah dibebaskan, proses hukum terhadap kedua legislator tetap berlanjut. Pihak kuasa hukum mengupayakan penyelesaian melalui jalur restorative justice.
- PKB dan Gerindra sama-sama menyatakan menghormati proses hukum, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua legislator Takalar, Sri Reski Ulandari Dg Sangnging (27) dan Israwati Dg Rannu (35) bebas.
Mereka dibebaskan dari tahanan Mapolsek Mappakasunggu, Kamis (30/10/2025), pukul 23.00 Wita.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar, Muhammad Rijal (44), sebagai penjamin.
Ia memastikan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan politisi Partai Gerindra tersebut tidak melarikan diri.
Bahkan, Rijal didampingi anggota Fraksi Nasdem Ahmad Sabang menjemput keduanya di Mapolsek Mappakasunggu, sekira 37,1 km utara Makassar.
Baca juga: 72 Jam Legislator Takalar Sri Reski-Israwati Ditahan, Ketua Fraksi PKB Siap Jadi Penjamin
“Kami berterima kasih kepada Kapolres Takalar atas kebijaksanaannya,” kata Rijal, Jumat (31/10).
Pengacara Reski dan Israwati, Prawidi Wisanggeni tengah mengupayakan jalur restorative justice.
“Setelah ini, kami upayakan upaya RJ berjalan, tetapi kita juga menghormati penyidikan melanjutkan penanganan perkara secara professional,” jelasnya.
Reski dan Israwati ditetapkan tersangka pada 20 Oktober, namun baru ditahan 27 Oktober 2025 lalu.
Rizki ditahan sebagai tersangka dugaan penipuan modal kerja sama jual beli solar milik pengusaha lokal, Abdul Hakim Akbar (33).
Sementara itu, Israwati ditahan atas dugaan penggelapan keuntungan jual beli sapi dengan seorang pengusaha lokal.
Surat penetapan tersangka keduanya ditandatangani Kasat Reskrim Polres Takalar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hatta.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak melapor dugaan dua legislator dalam praktik penipuan bermodus investasi usaha ternak sapi dan perdagangan bahan bakar minyak jenis solar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti menguatkan dugaan adanya aliran dana dari para korban ke rekening milik para tersangka.
“Penangguhan penahanan,” tegas Kapolsek Mappakasunggu, Iptu Sumarwan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.