Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Takalar Ancam Libatkan Polisi Panggil Paksa Pemilik Tambak Teluk Laikang Jika Tak Hadiri RDP

Anggota Komisi I DPRD Takalar Ahmad Sabang menyebut kewenangan itu berdasarkan tata tertib pasal 74 ayat 2 dan 3.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR 
RDP LAIKANG - Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Sabang, saat ditemui di kantornya pada Jum'at (7/5/2025). Ahmad mengatakan DPRD akan meminta bantuan polisi untuk memanggil pemilik tambak di Teluk Laikang jika tak kunjung menghadiri RDP. Kewenangan memakai bantuan polisi kata Ahmad berdasarkan Pasal 74 ayat 2 dan 3 Tatib DPRD Takalar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR DPRD Takalar akan meminta bantuan polisi untuk menghadirkan pihak pembuat tambak di atas Teluk Laikang jika tak kunjung menghadiri Rapat Dengar Pendapat.

Anggota Komisi I DPRD Takalar Ahmad Sabang menyebut kewenangan itu berdasarkan tata tertib pasal 74 ayat 2 dan 3.

"Ketika dipanggil berulang-ulang, lalu tidak mengindahkan panggilan itu, maka DPRD dapat diberikan bantuan oleh kepolisian untuk menjemput paksa yang berkaitan," katanya, diwawancarai pada Jum'at (7/3/2025).

Sebelumnya, pada RDP pertama pada Selasa (25/2/2025), tidak ada pihak yang mengaku sebagai pembuat atau pengelola tambak di atas Teluk Laikang menghadiri rapat.

DPRD Takalar pun menjadwalkan menggelar RDP kedua pada Kamis (13/3/2025) pekan depan.

"Tapi kita berharap di panggilan kedua ini mereka sudah bisa hadir, sehingga tidak ada istilah paksaan memberikan keterangan di DPR," katanya.

Baca juga: DPRD Takalar Desak OPD Kunjungi Laikang Cek Soal Keluhan Tambak Empang

Tapi kata Ahmad, jika tak kunjung memenuhi panggilan, terbuka opsi untuk melakukan panggilan paksa.

"Terbuka opsi itu," katanya.

OPD Diminta Turun ke Lapangan

DPRD Takalar bakal kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat kedua terkait Laikang.

RDP kedua itu rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (13/3/2025).

Anggota Komisi I DPRD Takalar Ahmad Sabang mengatakan bahwa RDP kedua ini bertujuan untuk mempertanyakan hasil kunjungan lapangan OPD terkait.

"Hasil RDP kemarin, dinas-dinas terkait, seperti dinas perikanan, lingkungan hidup, PTSP, akan turun ke lokasi untuk meninjau hasil kunjungan komisi I," katanya, diwawancarai pada Jum'at (7/3/2025).

Diketahui ada empat persolan yang dibahas dalam RDP pertama pada Selasa (25/2/2025).

Empat persoalan tersebut adalah terkait penggunaan lapangan Pandala', dampak lingkungan perusahaan tambak, aset empang yang terbengkalai, dan adanya tambak ilegal di daerah teluk Laikang.

Ahmad mengatakan, dalam RDP pertama, terdapat beberapa fakta yang perlu ditindaklanjuti OPD terkait.

"Terkait Lapangan Pandala' ditemukan bahwa tidak ada lembaga negara yang mencatatkannya sebagai aset. Kemudian terkait usaha tambak, kami akan kroscek lagi, apakah rekomendasi kita untuk dilakukan pengerukan itu dijalankan atau tidak oleh pelaku usaha," katanya.

"Soal aset empang Pemkab, kemarin didapatkan fakta bahwa ternyata penyewa empang itu adalah kepala desa sendiri. Dan ternyata kontraknya telah habis tapi masih dikuasai. Dan juga bagi hasil 15 juta sebagai PAD ke Pemkab ternyata tidak tercatat di Bapenda," sambungnya.

"Kemudian soal tambak ilegal masih belum jelas karna kemarin pada saat RDP pertama, pemilik empang tidak hadir. Pak desa yang ditanya saat itu mengatakan tidak tau tapi di saat yang sama juga mengatakan sudah berproses di Tipidter Polres," tambahnya.

Dikonfirmasi, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar, Irwan Rachman mengatakan bahwa DLHP Takalar masih menunggu dinas-dinas terkait lainnya untuk turun meninjau.

"Kami DLHP masih sementara menunggu dinas lainnya," katanya.

Senada, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PTSP Takalar Nurhaeny mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu kabar dinas lainnya.

"Iya betul," katanya mengonfirmasi.

Keluhan Warga Laikang

Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Takalar, Selasa (25/2/2025) perwakilan masyarakat Laikang, Muhammad Nasrum menyampaikan keluhan masyarakat terkait dampak-dampak buruk tambak yang ada di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang.

Dia memaparkan bahwa tambak-tambak tersebut menyebabkan pendangkalan sungai, korosi air laut, air tanah menjadi asin, dan rumput laut warga rusak karena empang.

"Dampak kehadiran tambak di Desa Laikang yang nampak adalah kerusakan lingkungan, baik pendangkalan sungai, biota dan organisme mati karena limbah," katanya.

"Belum lagi korosi yang di timbulkan sehingga atap rumah warga berkarat, dan paling penting adalah air sekitar tambak menjadi asin, juga limbah yang dibuang ke laut berdampak sama rumput laut warga," sambungnya.

Diketahui terdapat dua tambak intensif di Desa Laikang, yaitu dimiliki CV Punaga Agung dan dimiliki seorang pengusaha bernama Henri.

Nasrum mewanti agar aspirasi masyarakat ini bisa segera ditindaklanjuti.

"Apa yang menjadi keluhan kami segera di Atensi apalgi yang bisa secepatnya di eksekusi salah satunya pengerukan sungai maupun akses nelayan agar bisa di perlebar," katanya.

"Dana CSR juga itu harus digunakan semaksimal mungkin sebagai tanggung jawab perusahaan ke masyarakat yang berdampak," tambahnya.

Perwakilan CV Punaga Agung, Toni, yang hadir dalam RDP menjawab bahwa dalam pengelolaan limbah, pihaknya memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Jadi pembuangan air masuk ke IPAL. Setelah dari IPAL baru keluar ke laut. Setiap bulan kami ada pemeriksaan lab ke dinas perikanan Takalar," katanya.

Terkait persoalan pendangkalan laut, Toni mengatakan pihaknya siap melakukan pengerukan. Dan sementara tinggal menunggu izin kepala desa.

"Cuma persoalannya di masyarakat, terbagi dua kubu, ada yang mau dan ada yang tidak mau. Jadi kami bingung pilih yang mana. Soal alasannya saya tidak tau," sambungnya.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar, Irwan Rachman menyampaikan pihaknya akan turun meninjau langsung tambak tersebut.

"Sebelumnya memang sudah direncakan akan turun, tapi karna ada jadwal RDP, kami sepakat untuk ikut dulu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Takalar menjadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait beberapa persoalan di Laikang.

Rencananya RDP digelar di Ruang Badan Musyawarah DPRD Takalar, Selasa (25/2/2025) Pukul 13.00 Wita siang.

"Iya betul ada agenda RDP besok. Kami sudah sebar undangannya," kata Kepala Bagian Persidangan, Bahar Limpo, dikonfirmasi pada Senin (24/2/2025).

RDP ini adalah tindak lanjut dari kunjungan Komisi I DPRD Takalar ke Laikang pada Januari lalu.

Saat itu Komisi I menindaklanjuti laporan masyarakat terkait fasilitas umum yang dilaporkan dijual, perusahaan tambak yang limbahnya merugikan masyarakat, aset empang pemkab yang tidak dimanfaatkan, dan dugaan pembuatan empang ilegal.

"Kita akan lakukan RDP dengan OPD-OPD terkait untuk mengetahui kondisinya, sesuai atau tidak, jika tidak, tentu kami akan memberikan rekomendasi untuk mengatasi potensi-potensi masalah yang ada di Laikang tersebut," kata Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Sabang.

Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal mengatakan bahwa RDP digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.

Ia juga mengatakan bahwa RDP ini dilaksanakan dengan menghadirkan anggota DPRD lintas komisi.

"Kami melakukan RDP ini sebagai respon atas laporan masyarakat. RDP ini dilaksanakan lintas komisi," katanya.

Diketahui pihak yang diundang dalam RDP tersebut adalah Kepala Bapenda Takalar, Kepala BKAD Takalar, Kepala Dinas PTSP Takalar, Kepala Dinas Perikanan Takalar, Kepala DLHP Takalar, Camat Mangarabombang, Kades Laikang, Kades Punaga.

Kemudian Direktur CV Punaga Agung, Penggarap Empang Turikale-Puntondo, Pemuda Pesisir Laikang, dan Pelaku Pemagaran.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved