Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Legislator Takalar Dibebaskan, Ketua DPRD Jadi Penjamin

Dua anggota DPRD Takalar, Israwati dan Sri Reski Ulandari, dibebaskan dari tahanan. Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, jadi penjamin keduanya.

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
POLRES TAKALAR
DPRD TAKALAR - Dua anggota DPRD Takalar, Israwati dan Sri Reski Ulandari, berdiri di depan pintu masuk Kantor Polsek Mappakasunggu, Kecamatan Mappakasunggu, Takalar, Kamis (31/10/2025). Polres Takalar menangguhkan penahanan keduanya. 

Ringkasan Berita:
  • Dua anggota DPRD Takalar, Israwati dan Sri Reski Ulandari, dibebaskan dari tahanan Polsek Mappakasunggu usai penangguhan penahanan. 
  • Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, jadi penjamin keduanya. 
  • Keduanya tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 
  • Pengacara akan tempuh jalur restoratif justice. 
  • Polisi masih lanjutkan penyidikan.

TRIBUN-TAKALAR.COM – Kepolisian Resor Takalar menangguhkan penahanan dua anggota DPRD Takalar, Israwati dan Sri Reski Ulandari.

Keduanya dibebaskan dari tahanan Polsek Mappakasunggu, Kamis malam, sekitar pukul 23.00 Wita.

"Penangguhan penahanan," kata Kapolsek Mappakasunggu, Iptu Sumarwan.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.

Baca juga: 2 Anggota DPRD Takalar Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, menjadi penjamin kedua legislator.

Ia juga menjemput keduanya di Polsek Mappakasunggu, didampingi anggota Fraksi Nasdem, Ahmad Sabang.

"Kami berterima kasih kepada Kapolres Takalar atas kebijaksanaannya," ucap Rijal.

Pengacara Prawidi Wisanggeni menyebut, dua kliennya akan menempuh jalur restoratif justice. 

"Setelah ini, kami upayakan upaya RJ-nya berjalan, tetapi kita juga menghormati penyidikan melanjutkan penanganan perkara secara profesional," ujarnya.

Israwati dan Sri Reski Ulandari ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025.

Keduanya ditahan pada 27 Oktober 2025.

Israwati, politikus Gerindra, dilaporkan oleh pengusaha Syamsiah Daeng Nginga terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil jual beli sapi.

Sri Reski, politikus PKB, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang modal bisnis solar pelapor bernama Hakim Akbar.

Keduanya belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi setelah penangguhan penahanan. (*)

 

 


Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved