Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Takalar Ancam Libatkan Polisi Panggil Paksa Pemilik Tambak Teluk Laikang Jika Tak Hadiri RDP

Anggota Komisi I DPRD Takalar Ahmad Sabang menyebut kewenangan itu berdasarkan tata tertib pasal 74 ayat 2 dan 3.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR 
RDP LAIKANG - Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Sabang, saat ditemui di kantornya pada Jum'at (7/5/2025). Ahmad mengatakan DPRD akan meminta bantuan polisi untuk memanggil pemilik tambak di Teluk Laikang jika tak kunjung menghadiri RDP. Kewenangan memakai bantuan polisi kata Ahmad berdasarkan Pasal 74 ayat 2 dan 3 Tatib DPRD Takalar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR DPRD Takalar akan meminta bantuan polisi untuk menghadirkan pihak pembuat tambak di atas Teluk Laikang jika tak kunjung menghadiri Rapat Dengar Pendapat.

Anggota Komisi I DPRD Takalar Ahmad Sabang menyebut kewenangan itu berdasarkan tata tertib pasal 74 ayat 2 dan 3.

"Ketika dipanggil berulang-ulang, lalu tidak mengindahkan panggilan itu, maka DPRD dapat diberikan bantuan oleh kepolisian untuk menjemput paksa yang berkaitan," katanya, diwawancarai pada Jum'at (7/3/2025).

Sebelumnya, pada RDP pertama pada Selasa (25/2/2025), tidak ada pihak yang mengaku sebagai pembuat atau pengelola tambak di atas Teluk Laikang menghadiri rapat.

DPRD Takalar pun menjadwalkan menggelar RDP kedua pada Kamis (13/3/2025) pekan depan.

"Tapi kita berharap di panggilan kedua ini mereka sudah bisa hadir, sehingga tidak ada istilah paksaan memberikan keterangan di DPR," katanya.

Baca juga: DPRD Takalar Desak OPD Kunjungi Laikang Cek Soal Keluhan Tambak Empang

Tapi kata Ahmad, jika tak kunjung memenuhi panggilan, terbuka opsi untuk melakukan panggilan paksa.

"Terbuka opsi itu," katanya.

OPD Diminta Turun ke Lapangan

DPRD Takalar bakal kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat kedua terkait Laikang.

RDP kedua itu rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (13/3/2025).

Anggota Komisi I DPRD Takalar Ahmad Sabang mengatakan bahwa RDP kedua ini bertujuan untuk mempertanyakan hasil kunjungan lapangan OPD terkait.

"Hasil RDP kemarin, dinas-dinas terkait, seperti dinas perikanan, lingkungan hidup, PTSP, akan turun ke lokasi untuk meninjau hasil kunjungan komisi I," katanya, diwawancarai pada Jum'at (7/3/2025).

Diketahui ada empat persolan yang dibahas dalam RDP pertama pada Selasa (25/2/2025).

Empat persoalan tersebut adalah terkait penggunaan lapangan Pandala', dampak lingkungan perusahaan tambak, aset empang yang terbengkalai, dan adanya tambak ilegal di daerah teluk Laikang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved