DPRD Takalar Ancam Libatkan Polisi Panggil Paksa Pemilik Tambak Teluk Laikang Jika Tak Hadiri RDP
Anggota Komisi I DPRD Takalar Ahmad Sabang menyebut kewenangan itu berdasarkan tata tertib pasal 74 ayat 2 dan 3.
Ahmad mengatakan, dalam RDP pertama, terdapat beberapa fakta yang perlu ditindaklanjuti OPD terkait.
"Terkait Lapangan Pandala' ditemukan bahwa tidak ada lembaga negara yang mencatatkannya sebagai aset. Kemudian terkait usaha tambak, kami akan kroscek lagi, apakah rekomendasi kita untuk dilakukan pengerukan itu dijalankan atau tidak oleh pelaku usaha," katanya.
"Soal aset empang Pemkab, kemarin didapatkan fakta bahwa ternyata penyewa empang itu adalah kepala desa sendiri. Dan ternyata kontraknya telah habis tapi masih dikuasai. Dan juga bagi hasil 15 juta sebagai PAD ke Pemkab ternyata tidak tercatat di Bapenda," sambungnya.
"Kemudian soal tambak ilegal masih belum jelas karna kemarin pada saat RDP pertama, pemilik empang tidak hadir. Pak desa yang ditanya saat itu mengatakan tidak tau tapi di saat yang sama juga mengatakan sudah berproses di Tipidter Polres," tambahnya.
Dikonfirmasi, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar, Irwan Rachman mengatakan bahwa DLHP Takalar masih menunggu dinas-dinas terkait lainnya untuk turun meninjau.
"Kami DLHP masih sementara menunggu dinas lainnya," katanya.
Senada, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PTSP Takalar Nurhaeny mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu kabar dinas lainnya.
"Iya betul," katanya mengonfirmasi.
Keluhan Warga Laikang
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Takalar, Selasa (25/2/2025) perwakilan masyarakat Laikang, Muhammad Nasrum menyampaikan keluhan masyarakat terkait dampak-dampak buruk tambak yang ada di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang.
Dia memaparkan bahwa tambak-tambak tersebut menyebabkan pendangkalan sungai, korosi air laut, air tanah menjadi asin, dan rumput laut warga rusak karena empang.
"Dampak kehadiran tambak di Desa Laikang yang nampak adalah kerusakan lingkungan, baik pendangkalan sungai, biota dan organisme mati karena limbah," katanya.
"Belum lagi korosi yang di timbulkan sehingga atap rumah warga berkarat, dan paling penting adalah air sekitar tambak menjadi asin, juga limbah yang dibuang ke laut berdampak sama rumput laut warga," sambungnya.
Diketahui terdapat dua tambak intensif di Desa Laikang, yaitu dimiliki CV Punaga Agung dan dimiliki seorang pengusaha bernama Henri.
Nasrum mewanti agar aspirasi masyarakat ini bisa segera ditindaklanjuti.
| Jadi Penjamin, Ketua DPRD Jemput Dua Legislator di Tahanan Mapolsek Mappakasunggu |
|
|---|
| Buka Konfercab HMI Takalar, Wabup Hengky Yasin: Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah |
|
|---|
| Bupati dan DPRD Takalar Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah |
|
|---|
| Profil Muhammad Rijal Ketua DPRD Takalar Penjamin Israwati dan Sri Reski, Tersangka Penipuan Dilepas |
|
|---|
| 2 Legislator Takalar Dibebaskan, Ketua DPRD Jadi Penjamin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/RDP-LAIKANG-Anggota-Komisi-I-DPRD-Takalar-Ahmad-Sabang-difoto-di-kantornya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.