Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Takalar Ancam Libatkan Polisi Panggil Paksa Pemilik Tambak Teluk Laikang Jika Tak Hadiri RDP

Anggota Komisi I DPRD Takalar Ahmad Sabang menyebut kewenangan itu berdasarkan tata tertib pasal 74 ayat 2 dan 3.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR 
RDP LAIKANG - Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Sabang, saat ditemui di kantornya pada Jum'at (7/5/2025). Ahmad mengatakan DPRD akan meminta bantuan polisi untuk memanggil pemilik tambak di Teluk Laikang jika tak kunjung menghadiri RDP. Kewenangan memakai bantuan polisi kata Ahmad berdasarkan Pasal 74 ayat 2 dan 3 Tatib DPRD Takalar. 

"Apa yang menjadi keluhan kami segera di Atensi apalgi yang bisa secepatnya di eksekusi salah satunya pengerukan sungai maupun akses nelayan agar bisa di perlebar," katanya.

"Dana CSR juga itu harus digunakan semaksimal mungkin sebagai tanggung jawab perusahaan ke masyarakat yang berdampak," tambahnya.

Perwakilan CV Punaga Agung, Toni, yang hadir dalam RDP menjawab bahwa dalam pengelolaan limbah, pihaknya memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Jadi pembuangan air masuk ke IPAL. Setelah dari IPAL baru keluar ke laut. Setiap bulan kami ada pemeriksaan lab ke dinas perikanan Takalar," katanya.

Terkait persoalan pendangkalan laut, Toni mengatakan pihaknya siap melakukan pengerukan. Dan sementara tinggal menunggu izin kepala desa.

"Cuma persoalannya di masyarakat, terbagi dua kubu, ada yang mau dan ada yang tidak mau. Jadi kami bingung pilih yang mana. Soal alasannya saya tidak tau," sambungnya.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar, Irwan Rachman menyampaikan pihaknya akan turun meninjau langsung tambak tersebut.

"Sebelumnya memang sudah direncakan akan turun, tapi karna ada jadwal RDP, kami sepakat untuk ikut dulu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Takalar menjadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait beberapa persoalan di Laikang.

Rencananya RDP digelar di Ruang Badan Musyawarah DPRD Takalar, Selasa (25/2/2025) Pukul 13.00 Wita siang.

"Iya betul ada agenda RDP besok. Kami sudah sebar undangannya," kata Kepala Bagian Persidangan, Bahar Limpo, dikonfirmasi pada Senin (24/2/2025).

RDP ini adalah tindak lanjut dari kunjungan Komisi I DPRD Takalar ke Laikang pada Januari lalu.

Saat itu Komisi I menindaklanjuti laporan masyarakat terkait fasilitas umum yang dilaporkan dijual, perusahaan tambak yang limbahnya merugikan masyarakat, aset empang pemkab yang tidak dimanfaatkan, dan dugaan pembuatan empang ilegal.

"Kita akan lakukan RDP dengan OPD-OPD terkait untuk mengetahui kondisinya, sesuai atau tidak, jika tidak, tentu kami akan memberikan rekomendasi untuk mengatasi potensi-potensi masalah yang ada di Laikang tersebut," kata Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Sabang.

Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal mengatakan bahwa RDP digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved