TRIBUN-TAKALAR.COM - Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Takalar mencatat menangani empat perkara sepanjang Januari hingga November 2025.
Dari empat perkara, tiga perkara telah diproses di tahap penyidikan.
Sementara satu perkara, masih penyelidikan.
Semua kasus tersebut terjadi sebelum era Firdaus Daeng Manye jabat bupati.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Takalar, Andi Dian Bausad, menjelaskan, satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara dua lainnya masih dalam tahap pengembangan dan pemeriksaan saksi.
Kasus yang telah dilimpahkan ke pengadilan adalah dugaan korupsi pada pembangunan Talud Tompotana Maccini Baji di Kecamatan Tanakeke.
Proyek ini berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Takalar tahun 2023.
"Penanganan perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar. Saat ini, kasus masih berada pada tahap penuntutan," ujar Andi Dian, Rabu (5/11/2025).
Kasus kedua adalah dugaan korupsi penyelewengan pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Pegadaian Kantor Cabang Takalar.
Perkara ini mencakup pembayaran KUR pada tahun 2023 dan 2024.
"Kami sudah menetapkan satu tersangka. Sementara kami masih mengembangkan dengan melakukan pemeriksaan saksi," ucap Andi Dian.
Kemudian Kejaksaan Negeri Takalar mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 pada UPT SMPN 2 Galesong Selatan.
Kasus penyalahgunaan dana BOS tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Sementara perkara yang sedang dalam tahap penyelidikan perkara dugaan korupsi pembangunan kandang ayam petelur di Dinas Peternakan Kabupaten Takalar pada tahun 2023.
Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan adanya dugaan mark up anggaran serta penyalahgunaan wewenang terkait hibah bantuan kandang ayam petelur.
"Kami terus mendalami laporan ini," jelas Andi Dian.
Andi Dian menegaskan Kejari Takalar berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi.
Andi Dian menambahkan bahwa pengawasan partisipatif dari masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan penanganan kasus korupsi.
Pihaknya mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.