Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Kasus Korupsi Ditangani Pidsus Kejari Takalar, Terjadi Sebelum Daeng Manye Bupati

‎Kepala Seksi Pidsus Kejari Takalar, Andi Dian Bausad, menjelaskan, satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Penulis: Makmur | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
KASUS KORUPSI - Pintu masuk ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar. Sepanjang 2025, Kejari Takalar usut empat kasus korupsi. 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Takalar mencatat menangani empat perkara sepanjang Januari hingga November 2025. 

‎Dari empat perkara, tiga perkara telah diproses di tahap penyidikan.

Sementara satu perkara, masih penyelidikan.

Semua kasus tersebut terjadi sebelum era Firdaus Daeng Manye jabat bupati.

‎Kepala Seksi Pidsus Kejari Takalar, Andi Dian Bausad, menjelaskan, satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara dua lainnya masih dalam tahap pengembangan dan pemeriksaan saksi.

‎Kasus yang telah dilimpahkan ke pengadilan adalah dugaan korupsi pada pembangunan Talud Tompotana Maccini Baji di Kecamatan Tanakeke. 

‎Proyek ini berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Takalar tahun 2023.

‎"Penanganan perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar. Saat ini, kasus masih berada pada tahap penuntutan," ujar Andi Dian, Rabu (5/11/2025).

‎Kasus kedua adalah dugaan korupsi penyelewengan pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Pegadaian Kantor Cabang Takalar

‎Perkara ini mencakup pembayaran KUR pada tahun 2023 dan 2024.

‎"Kami sudah menetapkan satu tersangka. Sementara kami masih mengembangkan dengan melakukan pemeriksaan saksi," ucap Andi Dian.

‎Kemudian Kejaksaan Negeri Takalar mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 pada UPT SMPN 2 Galesong Selatan. 

‎Kasus penyalahgunaan dana BOS tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. 

‎Sementara perkara yang sedang dalam tahap penyelidikan perkara dugaan korupsi pembangunan kandang ayam petelur di Dinas Peternakan Kabupaten Takalar pada tahun 2023.

‎Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan adanya dugaan mark up anggaran serta penyalahgunaan wewenang terkait hibah bantuan kandang ayam petelur.

‎"Kami terus mendalami laporan ini," jelas Andi Dian.

‎Andi Dian menegaskan Kejari Takalar berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi. 

‎Andi Dian menambahkan bahwa pengawasan partisipatif dari masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan penanganan kasus korupsi

‎Pihaknya mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi korupsi. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved