Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Takalar Desak OPD Kunjungi Laikang Cek Soal Keluhan Tambak Empang

Anggota Komisi I DPRD Takalar Ahmad Sabang mengatakan bahwa RDP kedua ini bertujuan untuk mempertanyakan hasil kunjungan lapangan OPD terkait.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR 
RDP LAIKANG - Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Sabang, saat ditemui di kantornya pada Jum'at (7/5/2025). Ahmad Sabang berharap dinas-dinas turun langsung ke lapangan melihat persoalan di Laikang sebelum RDP kedua. Dia mengatakan ada beberapa fakta di RDP pertama yang perlu dikonfirmasi di lapangan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - DPRD Takalar bakal kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat kedua terkait Laikang.

RDP kedua itu rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (13/3/2025).

Anggota Komisi I DPRD Takalar Ahmad Sabang mengatakan bahwa RDP kedua ini bertujuan untuk mempertanyakan hasil kunjungan lapangan OPD terkait.

"Hasil RDP kemarin, dinas-dinas terkait, seperti dinas perikanan, lingkungan hidup, PTSP, akan turun ke lokasi untuk meninjau hasil kunjungan komisi I," katanya, diwawancarai pada Jum'at (7/3/2025).

Diketahui ada empat persolan yang dibahas dalam RDP pertama pada Selasa (25/2/2025).

Empat persoalan tersebut adalah terkait penggunaan lapangan Pandala', dampak lingkungan perusahaan tambak, aset empang yang terbengkalai, dan adanya tambak ilegal di daerah teluk Laikang.

Baca juga: Warga Laikang Takalar Ngadu Ke DPRD Keluhkan Air Tanah Jadi Asin Gara-gara Limbah Tambak

Ahmad mengatakan, dalam RDP pertama, terdapat beberapa fakta yang perlu ditindaklanjuti OPD terkait.

"Terkait Lapangan Pandala' ditemukan bahwa tidak ada lembaga negara yang mencatatkannya sebagai aset. Kemudian terkait usaha tambak, kami akan kroscek lagi, apakah rekomendasi kita untuk dilakukan pengerukan itu dijalankan atau tidak oleh pelaku usaha," katanya.

"Soal aset empang Pemkab, kemarin didapatkan fakta bahwa ternyata penyewa empang itu adalah kepala desa sendiri. Dan ternyata kontraknya telah habis tapi masih dikuasai. Dan juga bagi hasil 15 juta sebagai PAD ke Pemkab ternyata tidak tercatat di Bapenda," sambungnya.

"Kemudian soal tambak ilegal masih belum jelas karna kemarin pada saat RDP pertama, pemilik empang tidak hadir. Pak desa yang ditanya saat itu mengatakan tidak tau tapi di saat yang sama juga mengatakan sudah berproses di Tipidter Polres," tambahnya.

Dikonfirmasi, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar, Irwan Rachman mengatakan bahwa DLHP Takalar masih menunggu dinas-dinas terkait lainnya untuk turun meninjau.

"Kami DLHP masih sementara menunggu dinas lainnya," katanya.

Senada, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PTSP Takalar Nurhaeny mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu kabar dinas lainnya.

"Iya betul," katanya mengonfirmasi.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved