Ingat Doktif Pembongkar Skincare Abal-abal Mira Hayati? Kini Tertimpa Masalah, Bergulir di Polda
Dulu, Doktif viral di TikTok setelah bongkar skincare abal-abal yang mengandung zat berbahaya.
"Kami berharap dalam RDPU dengan komisi IX menghasilkan rekomendasi," ujarnya, dikutip dalam YouTube Nusantara TV, Minggu (23/2/2025).
Di mana, permintaan itu salah satunya, agar Komisi IX bisa menyampaikan rekomendasi pada Kementerian Kesehatan, terkait pencabutan STR (Surat Tanda Registrasi) milik doktif.
Seperti diketahui, STR merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
"Pertama agar komisi IX bisa menyampaikan rekomendasi ke Kementerian Kesehatan mencabut STR dr Samira alias Dokter Detektif," sambungnya.
Sebab, pihak mereka menilai jika doktif sudah melanggar sumpah dokter, kode etik, dan fatwa MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran).
Tak hanya itu, mereka juga menyebut bahwa perangai doktif yang sering mengulas skincare sudah menyalahi aturan dan wewenang BPOM.
"Kedua beliau mendiskreditkan kinerja dan wewenang BPOM karena hanya BPOM yang berhak melakukan approval dan evaluasi terhadap sebuah produk kosmetika dan apa yang dia lakukan yaitu pemeriksaan uji sampel itu tidak steril," jelasnya.
Bos Skincare Mira Hayati Melawan, Tak Terima Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sosok Mira Hayati dan Agus Salim, Ratu dan Raja Skincare Hukumannya Diperberat Usai Banding |
![]() |
---|
Hukuman Mira Hayati Ditambah dari 10 Bulan Jadi 4 Tahun Usai Banding, Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.