Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Doktif Pembongkar Skincare Abal-abal Mira Hayati? Kini Tertimpa Masalah, Bergulir di Polda

Dulu, Doktif viral di TikTok setelah bongkar skincare abal-abal yang mengandung zat berbahaya.

Editor: Ansar
warta kota
DOKTIF DILAPORKAN SHELLA - Potret Doktif ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Shella Saukia ungkap dapat 17 pertanyaan saat diperiksa terkait laporannya terhadap Doktif. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Doktif dokter pembongkar skincare abal-abal milik Mira Hayati.

Kini Dokter Detektif tertimpa masalah dan bakal berurusan dengan kepolisian.

Dulu, Doktif viral di TikTok setelah bongkar skincare abal-abal yang mengandung zat berbahaya.

Kemunculan Doktif yang getol soroti skincare Tanah Air memunculkan polemik.

Doktif membongkar hasil tes kandungan skincare yang overclaim. 

Merek skincare terkenal, milik artis, selebgram pun tak luput dari hasil uji Doktif

Satu dari sejumlah skincare yang dinilai membayakan adalah milik Mira Hayati dari Makassar.

Namun Doktif kerap muncul dengan wajah bertopeng.

Banyak yang penasaran siapa Doktif sebenarnya. 

Baru-baru ini, Doktif muncul dalam podcast milik Denny Sumargo yang tayang pada Selasa (22/10/2024).

Sosok Dokter Detektif alias Doktif perlahan terbongkar. 

Setelah tersngka skinacre dipenjara di Makassar, Doktif tertimpa masalah.

Pebisnid Shella Saukia telah melaporkan Doktif di Polda Metro Jaya. 

Shella Saukia melaporkan Doktif atas dugaan kasus pelanggaran perlindungan data pribadi. 

Tepat pada hari kemarin, Kamis (27/2/2025), Shella Saukia sudah menjalani pemeriksaan buntut laporannya. 

“Jadi pemeriksaan hari ini hanya undangan klarifikasi." 

"Karena yang kita tahu, ibu SS sebagai pelapor yang melaporkan Doktif dalam pasal 67 UU ITE."

"Yaitu terkait penggunaan data pribadi,” ujar kuasa hukum Shella Saukia, Petrus Bala Pattyona, dikutip dalam YouTube Seleb Tube, Jumat (28/2/2025). 

Dalam pemeriksaan tersebut, pebisnis berusia 34 tahun ini mendapat 17 pertanyaan oleh pihak penyidik. 

“Ada 17 pertanyaan mungkin 10 lembar apa 12 lembar itu saja,” kata Petrus Bala Pattyona.

Disinggung soal pemeriksaan tersebut, Petrus Bala enggan berkomentar lebih lanjut. 

Bukan tanpa alasan, sebab perkara tersebut sudah masuk ke dalam ranah BAP (berita acara pemeriksaan). 

“Intinya seperti itu, soal materinya memang sudah dituangkan dalam BAP."

"Dan itu sudah ada di penyidik, saya tidak bisa jelaskan,” ujarnya.

“Intinya hari ini diperiksa klarifikasi sebagai pelapor atas laporan penggunaan data pribadi milik ibu SS yang digunakan Doktif dalam status whatsapp,” tutup Petrus. 

Seret Nama Doktif, Ini Alasan Reza Gladys dan Shella Saukia Datangi DPR RI

Beberapa waktu lalu, Reza Gladys dan Shella Saukia turut menyambangi gedung DPR RI. 

Rupanya, alasan Reza Gladys dan Shella Saukia ini datang ke gedung legislatif demi menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan komisi IX DPR RI. 

Tak sendiri, kedua pebisnis tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring.  

Pihak Reza dan Shella rupanya meminta rekomendasi dari komisi IX DPR RI dengan menyeret nama dokter detektif alias doktif. 

"Kami berharap dalam RDPU dengan komisi IX menghasilkan rekomendasi," ujarnya, dikutip dalam YouTube Nusantara TV, Minggu (23/2/2025). 

Di mana, permintaan itu salah satunya, agar Komisi IX bisa menyampaikan rekomendasi pada Kementerian Kesehatan, terkait pencabutan STR (Surat Tanda Registrasi) milik doktif.

Seperti diketahui, STR merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

"Pertama agar komisi IX bisa menyampaikan rekomendasi ke Kementerian Kesehatan mencabut STR dr Samira alias Dokter Detektif," sambungnya.

Sebab, pihak mereka menilai jika doktif sudah melanggar sumpah dokter, kode etik, dan fatwa MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran). 

Tak hanya itu, mereka juga menyebut bahwa perangai doktif yang sering mengulas skincare sudah menyalahi aturan dan wewenang BPOM. 

"Kedua beliau mendiskreditkan kinerja dan wewenang BPOM karena hanya BPOM yang berhak melakukan approval dan evaluasi terhadap sebuah produk kosmetika dan apa yang dia lakukan yaitu pemeriksaan uji sampel itu tidak steril," jelasnya. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved