Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Mendefinisikan Ulang Agama

Agama seringkali bersifat paradox, pada satu sisi dapat menjadi sumber inspirasi, tapi pada sisi lainnya bertindak sebagai alat penindas.

Editor: Sudirman
Nita Amriani
OPINI - Nita Amriani Mahasiswa Magister Agama dan Lintas Budaya Universitas Gadjah Mada 2024 

Oleh: Nita Amriani

Mahasiswa Magister Agama dan Lintas Budaya Universitas Gadjah Mada 2024

TRIBUN-TIMUR.COM - Agama merupakan sebuah fenomena sosial yang kompleks dan berlapis.

Agama seringkali bersifat paradox, pada satu sisi dapat menjadi sumber inspirasi, tapi pada sisi lainnya bertindak sebagai alat penindas.

Tidak mengherankan jika agama menjadi subjek perdebatan yang mendalam di kalangan para teoritikus sosial.

Misalnya, Max Weber yang mengklaim agama sebagai sistem yang mendorong perkembangan kapitalisme di era modern.

Pandangan ini setidaknya dipengaruhi oleh ajaran Calvinisme yang menekankan tanggung jawab individual, predestinasi dan keberhasilan duniawi sebagai bentuk rahmat dari Tuhan.

Pada akhirnya, kondisi ini menciptakan lingkungan budaya di mana akumulasi kekayaan melalui kerja dianggap bermoral dan sah, yang menjadi dasar ekonomi kapitalis (Gauthier & Martikainen, 2013).

Sedangkan Mircea Eliade, melihat agama sebagai media yang menghubungkan manusia dengan hal-hal yang suci, seperti tempat ibadah, hari raya dan ritual-ritual yang memberikan makna yang spiritual.

Pemahaman Eliade tentang agama menekankan pentingnya pengalaman sakral, ritual, dan simbol sebagai cara bagi individu
untuk menghubungkan diri dengan dimensi spiritual, sehingga memberikan kedalaman pada pengalaman manusia.

Agama Resmi Vs Agama Tidak Resmi

Tentu masih banyak definisi agama dari tokoh-tokoh teoritikus sosial berdasarkan konteks kehidupan mereka masing-masing.

Namun, saya ingin menekankan bahwa pemahaman makna agama memang bergantung oleh siapa yang mendefinisikan dan pada konteks apa definisi tersebut diaktualisasikan.

Di Indonesia, misalnya, agama didefinisikan sebagai sistem kepercayaan yang menghubungkan manusia tuhan (secred) yang mengatur kehidupan umatnya berdasarkan hukum agama yang diharapkan dapat menciptakan relasi hidup yang damai.

Agama tidak hanya dipahami sebagai bagian dari keyakinan pribadi, tetapi sebagai entitas yang diatur oleh negara.

Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalagunan dan/atau Penodaan Agama, terdapat enam agama resmi di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Definisi ini menjelaskan adanya agama yang diakui dan tidak diakui oleh negara. Sebuah agama diakui jika memenuhi syarat berikut; memiliki tuhan, kitab suci, mempunyai pengikut dengan jumlah tertentu, mengadakan ritual dan mempunyai komunitas.

Dalam artian, ada standar yang harus dibayar untuk memperoleh label agama resmi di Indonesia.

Lantas bagaimana dengan kepercayaan yang tidak memenuhi syarat definisi agama menurut negara? maka agama tersebut dikategorisasikan sebagai agama leluhur atau kelompok penghayat.

Dalam konteks ini, agama yang tidak terdaftar sebagai agama resmi seringkali termarginalkan dalam sistem kehidupan sosial, politik, maupun hukum.

Samsul Maarif, seorang Akademisi Program Agama dan Lintas Budaya Universitas Gadjah Mada dalam karyanya “Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur dalam Politik Agama di Indonesia”, menilai bahwa kelompok penghayat kepercayaan merupakan korban diskriminasi negara atas nama agama resmi akibat politik agama.

Politik agama yang dimaksud oleh Maarif adalah agama seringkali dijadikan sebagai alat legitimasi dan kontrol atas kelompok tertentu.

Agama kemudian didefinisikan secara eksklusif berdasarkan pandangan agama mayoritas, dan memaksakan definisi tersebut
diberlakukan untuk seluruh warga negaranya, meskipun beberapa masyarakat tidak

menyetujuinya. Mereka yang menolak memeluk agama resmi, maka statusnya dianggap
tidak/belum beragama.

Status kewarganegaraan mereka pun tidak sah diakui, dilindungi, dan dilayani oleh negara (Maarif, 2017).

Maarif menambahkan, politik agama menjadikan mereka sebagai alat yang dikontrol dan ditundukkan, sehingga banyak dari mereka yang terpaksa memeluk agama resmi untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.

Hal senada di sampaikan oleh Karl Marx, dalam buku Daniel L. Pals, Karl Marx menganggap agama sebagai alat penindas yang digunakan oleh segelintir orang yang memiliki kepentingan terhadap masyarakat lemah (Pals, 2012, p. 205).

Dalam artian Marx menganggap agama didesign sebagai opium atau candu bagi masyarakat. Di mana agama seringkali menciptakan kenyamanan semu dan mengalihkan perhatian mereka dari realitas yang menyakitkan.

Tidak mengherankan jika Marx menilai agama sebagai alat kontrol terhadap masyarakat untuk mencapai tujuan poltik.

Masalah utama muncul, pemberian label agama yang diakui dan tidak diakui berdampak pada kebijakan negara dalam menjalankan kewajibannya terhadap warga negara.

Mereka yang memeluk agama resmi memperoleh tempat yang lebih istimewa, seperti kebebasan beribadah, hak mendirikan tempat ibadah, serta pendidikan agama di sekolah-sekolah.

Namun, agama-agama yang tidak diakui, seringkali tidak mendapatkan kesempatan untuk mengakses hak-hak tersebut.

Kondisi tersebut dapat dilihat dalam berbagai kesulitan yang dihadapi oleh penganut agama minoritas atau aliran kepercayaan yang ada di Indonesia.

Seperti kesulitan dalam mendapatkan identitas keagamaan yang sah di KTP, atau bahkan diskriminasi sosial yang mereka alami dalam kehidupan sehari-hari. 

Masyaraka mayoritas yang menganut agama yang diakui sering kali tidak memberikan ruang yang cukup bagi penganut agama atau aliran kepercayaan yang tidak terdaftar.

Ini dapat menyebabkan ketegangan sosial, bahkan konflik, di antara kelompok-kelompok yang berbeda.

Definisi agama yang diberikan oleh negara ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang agama bukanlah sesuatu yang bersifat alami atau universal, melainkan hasil dari konstruksi sosial yang melibatkan kekuasaan politik.

Talal Asad, seorang antropolog yang berpendapat bahwa agama tidak hanya terikat pada simbol-simbol budaya, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh faktor sejarah, ideologi, dan kekuasaan yang ada.

Selain itu, Asad menganggap bahwa agama yang diakui oleh negara, seperti Islam, Kristen, dan Hindu, merupakan hasil dari proses konstruksi sejarah yang melibatkan faktor politik.

Sementara agama-agama lainnya, yang dianggap tidak memiliki struktur yang jelas atau terlalu tradisional, sering kali dipinggirkan atau diabaikan.

Mendefinisikan Ulang Agama dalam Konteks Keragaman

Konstruksi agama oleh negara ini, menciptakan ketidaksetaraan di antara berbagai kelompok agama.

Agama yang tidak terdaftar sering kali dipandang sebagai “tidak sah”, meskipun mereka memiliki pengikut yang banyak dan tradisi yang sudah ada sejak lama.

Agama leluhur dibedakan dengan agama resmi negara yang sering disebut sebagai agama impor (Maarif, 2017).

Agama leluhur harus tersingkirkan di tanah kelahirannya dengan alasan modernitas, kemajuan dan pembangunan.

Namun, meskipun definisi agama yang diberikan oleh negara memiliki dampak yang signifikan terhadap pengakuan sosial dan politik, ada peluang untuk mendefinisikan ulang agama agar lebih inklusif.

Dalam konteks pluralitas agama yang ada di Indonesia, penting untuk mengakui bahwa agama tidak hanya terdiri dari enam agama yang diakui negara, tetapi juga mencakup berbagai aliran kepercayaan dan praktik spiritual yang hidup dalam
masyarakat.

Agama seharusnya dipahami dalam konteks pengalaman manusia dan bagaimana individu menemukan makna dalam hidup mereka. Definisi agama yang lebih

terbuka dan inklusif ini akan membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan toleran, di mana setiap individu, tanpa memandang agama atau keyakinan mereka, dapat menikmati hak-hak yang sama.

Konstruksi agama oleh negara, meskipun tidak dapat dihindari, harus dapat diperbarui untuk mencerminkan kenyataan sosial yang lebih kompleks.

Pendekatan yang lebih inklusif dan responsif terhadap keberagaman spiritual dapat menciptakan ruang bagi agama-agama
yang selama ini terpinggirkan untuk mendapatkan pengakuan yang layak.

Dalam hal ini, agama dapat menjadi kekuatan untuk memperkuat persatuan, menghargai perbedaan dan membangun kerukunan antarumat beragama, tanpa mengorbankan kebebasan beragama atau hak-hak individu.

Pada kesimpulannya, mendefinisikan ulang agama bukan hanya tentang merespons perubahan dalam cara kita memandang spiritualitas, tetapi juga tentang memahami bagaimana kekuasaan negara berperan dalam menentukan siapa yang diakui sebagai pemeluk agama yang sah.

Dengan merujuk pada pemikiran Asad mengingatkan kita bahwa agama yang diakui oleh negara adalah hasil dari konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh kekuasaan.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mendefinisikan ulang agama dalam konteks keragaman di Indonesia dengan kerangka yang lebih inklusif.

Sehingga setiap individu, terlepas dari agama atau kepercayaannya, dapat hidup dalam masyarakat yang adil dan setara.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved