Opini
Ada BKO di Balik OBA Ilegal
Anda mungkin pernah mengkonsumsi obat herbal kemudian mendapat efek yang tidak diinginkan.
Oleh: Anshar Saud
Dosen Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin
Ulfah Hamdan
Pengawas Farmasi dan Makanan pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Awas! bahaya dari bahan kimia obat (BKO) bisa saja mengintai kita yang sedang mengonsumsi obat bahan alam (OBA).
Anda mungkin pernah mengkonsumsi obat herbal kemudian mendapat efek yang tidak diinginkan.
Paman penulis mengkonsumsi jamu yang kata dia berkhasiat. Nafsu makan akan meningkat, tidur lebih lelap. Beberapa bulan kemudian, pipi beliau kelihatan lebih tembem.
Bukan karena berat badan yang meningkat tapi akibat air yang tertahan dalam tubuhnya. Niat ingin sehat atau sembuh tapi berakhir dengan rapuh.
Ibarat gunung es, fenomena ini lebih besar dari yang kita bayangkan. Terlihat hanya ujung puncaknya saja di atas permukaan air tapi di bawahnya lebih luas lagi.
Kita berpikir kejadian merugikan itu hanya menimpa orang di sekitar kita saja tapi sesungguhnya kasus yang serupa menimpa jauh lebih banyak korban di tempat lain.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 32 produk OBA ilegal mengandung BKO dari 1.373 sampel produk OBA dan suplemen kesehatan yang beredar di pasaran (KOMPAS, 3/12/2025).
Mayoritas berupa jamu pegal linu yang dicampur parasetamol, diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, steroid, hingga indometasin.
Terdapat juga produk stamina pria mengandung sildenafil/tadalafil. Juga pelangsing yang mengandung bahan kimia sibutramin.
OBA adalah istilah umum untuk semua produk obat berbasis bahan alam baik tumbuhan, hewan, mineral atau campurannya.
Diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan berdasarkan tingkat pembuktian keamanan, khasiat, dan standarisasi mutu. Jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
| Merawat Kemerdekaan di Tengah Krisis Ekologis |
|
|---|
| Tanaman Jungrahab Kalimantan: Dari Tradisi ke Potensi Antiinflamasi |
|
|---|
| Mengapa Harmonisasi Pembangunan Daerah Harus Melibatkan Universitas |
|
|---|
| Hukum yang Hidup dalam Peraturan Daerah |
|
|---|
| Menunaikan Komitmen Moral sang Proklamator Adalah wujud Amal Jariah Presiden Prabowo Subianto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-01-21-Anshar-Saud-dan-Ulfah-Hamdan.jpg)