Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Ada BKO di Balik OBA Ilegal

Anda mungkin pernah mengkonsumsi obat herbal kemudian mendapat efek yang tidak diinginkan. 

Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/Ist
OPINI - Anshar Saud (Dosen Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin) dan Ulfah Hamdan Pengawas Farmasi dan Makanan pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar 

Oleh: Anshar Saud

Dosen Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin

Ulfah Hamdan

Pengawas Farmasi dan Makanan pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - Awas! bahaya dari bahan kimia obat (BKO) bisa saja mengintai kita yang sedang mengonsumsi obat bahan alam (OBA). 

Anda mungkin pernah mengkonsumsi obat herbal kemudian mendapat efek yang tidak diinginkan. 

Paman penulis mengkonsumsi jamu yang kata dia berkhasiat. Nafsu makan akan meningkat, tidur lebih lelap. Beberapa bulan kemudian, pipi beliau kelihatan lebih tembem.

Bukan karena berat badan yang meningkat tapi akibat air yang tertahan dalam tubuhnya. Niat ingin sehat atau sembuh tapi berakhir dengan rapuh. 

Ibarat gunung es, fenomena ini lebih besar dari yang kita bayangkan. Terlihat hanya ujung puncaknya saja di atas permukaan air tapi di bawahnya lebih luas lagi.

Kita berpikir kejadian merugikan itu hanya menimpa orang di sekitar kita saja tapi sesungguhnya kasus yang serupa menimpa jauh lebih banyak korban di tempat lain. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 32 produk OBA ilegal mengandung BKO dari 1.373 sampel produk OBA dan suplemen kesehatan yang beredar di pasaran (KOMPAS, 3/12/2025).

Mayoritas berupa jamu pegal linu yang dicampur parasetamol, diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, steroid, hingga indometasin.

Terdapat juga produk stamina pria mengandung sildenafil/tadalafil. Juga pelangsing yang mengandung bahan kimia sibutramin.

OBA adalah istilah umum untuk semua produk obat berbasis bahan alam baik tumbuhan, hewan, mineral atau campurannya.

Diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan berdasarkan tingkat pembuktian keamanan, khasiat, dan standarisasi mutu. Jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved