Tribun Makassar
1.323 Siswa di Makassar Berstatus Ilegal, Ombudsman Sulsel Turun Tangan
Perwakilan Ombudsman Sulsel turun tangan menelusuri 1.323 siswa SMP di Kota Makassar berstatus ilegal atau tidak terdaftar dalam data pokok
|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Siti Aminah
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar yang sementara di Dinas Ketenagakerjaan Jl Ap Pettarani, Kamis (16/1/2025) sore. Ismu Iskandar diterima Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba.
Wali Kota mengatakan jika tidak terdaftar alias ilegal, siswa bersangkutan tidak berhak menerima ijazah jika sudah menamatkan pendidikan di sekolah bersangkutan.
Munculnya fenomena siswa ilegal ditengarai dipicu oleh kebijakan Dinas Pendidikan Kota Makassar yang tidak disiplin menerima siswa baru sesuai regulasi yang berlaku.
Salah satunya penambahan jumlah rombongan belajar di beberapa sekolah negeri pada saat pelaksanaan PPDB.
"Ini pelajaran berharga agar PPDB nanti bisa menyinergikan sekolah negeri dan sekolah swasta. Jangan paksakan semua masuk ke sekolah negeri. Kan banyak juga sekolah swasta yang kualitasnya tidak kalah dari sekolah negeri," kata Sutarman lagi. (Tribun-Timur.com)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Tribun Makassar
Tim Makassar Harumkan Indonesia di Festival Budaya Thailand, Raih Penyaji Terbaik Pertama |
![]() |
---|
Harga Beras di Kota Makassar Naik, Pelaku Usaha Warung Lalapan Menjerit |
![]() |
---|
Raup Untung Rp200 Juta Selama 2 Tahun, Honorer dan Pedagang Ditangkap Curi Sapi Pakai Alat Berat |
![]() |
---|
Tari Pasambahan Sambut Melinda Aksa di Grand Opening Surya Manik Premium |
![]() |
---|
Haul ke-IX Prof Rahman Idrus: Inspirasi Kaderisasi dan Pengabdian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.