Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jual Sabu Seharga Pajero Sport, Perempuan asal Gowa Susul Pacarnya ke Jeruji Besi

Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel bergerak ke rumah MZA di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Ist
NARKOBA - Pria MZA (28) dan perempuan SA (29) ditangkap Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan barang bukti satu kilogram sabu, pada 9 November 2025. Mereka ditangkap setelah menjual narkoba seharga Pajero Sport. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap MZA di Makassar dan menemukan satu kilogram sabu yang disembunyikan di rumahnya di Gowa. 
  • Ia mengaku barang tersebut berasal dari SA, yang mendapatkannya dari pacarnya Ari—pelaku lain yang sudah lebih dulu ditahan. 
  • SA dan MZA kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - SA (29) warga Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Gowa, susul pacarnya ke jeruji besi.

Ia ditangkap Tim Unit 2, Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, pada 9 November 2025.

Penangkapan berawal polisi mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Dari serangkaian penyelidikan ydilakukan, rumah terduga pelaku diketahui.

Namun terduga pelaku dikabarkan berada di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin, Selundupkan Sabu 97 Gram di Celana Dalam

"Pada hari Minggu sekira pukul 02.00 Wita tim menemukan lelaki dengan ciri-ciri yang persis dengan info yang diterima," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Faturahman, Sabtu (15/11/2025).

Pria berinisial MZA (28) itu, pun diringkus tanpa perlawanan.

MZA lalu diinterogasi menunjukkan tempat ia menyimpan barang bukti narkoba.

"MZA kooperatif menunjukkan barang bukti yang di simpan berada di rumahnya," ujarnya.

Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel bergerak ke rumah MZA di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

"MZA mengarahkan ke tempat menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di lantai 2," katanya.

Hasilnya sabu seberat satu kilogram terbungkus plastik teh China ditemukan.

MZA mengaku mendapat barang haram itu dari perempuan SA.

"Barang berasal dari perempuan SA dengan maksud untuk dijual dengan perjanjian seharga Rp680 juta," ungkapnya.

Harga Rp680 juta itu sudah dapat membeli satu mobil Pajero Sport Dakar AT 4x2.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved