Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok PPPK dan Paruh Waktu Dilantik Pemprov Sulsel, Gaji Terhitung 1 Oktober

Sementara itu, Pemprov Sulsel telah mengusulkan 1.578 pegawai non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
PPPK SULSEL - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding dipotret di Rujab Gubernur Sulsel Agustus lalu. Pemprov Sulsel siap menyerahkan SK Pelantikan PPPK penuh waktu Tahap II dan PPPK Paruh Waktu 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II akhirnya sudah jelas.

Pelantikan dijadwalkan berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (17/11/2025).

"Pelantikan PPPK besok Tahap II dan paruh waktu kita kasi bersamaan di kantor Gubernur," Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding usai Launching Benih Mandiri di CPI pada Minggu (16/11/2025).

Data BKD Sulsel sebanyak 2.632 akan dilantik menjadi PPPK Tahap II Pemprov Sulsel.

Awalnya total keseluruhan lulus sebanyak 2.724. Namun sejumlah PPPK memilih mundur.

Sebanyak 92 orang dibatalkan kelulusannya karena dianggap mengundurkan diri dan TMS.

Sementara itu, Pemprov Sulsel telah mengusulkan 1.578 pegawai non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.

Terkait gaji, Erwin Sodding memastikan berdasarkan Terhitung Masuk Tanggal (TMT) per 1 Oktober 2025.

"TMT 1 Oktober Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) berlaku sesuai pelantikan, tapi kan mereka pada dasarnya sudah bekerja tinggal masalah administrasi. Jadi gajinya tetap berlaku 1 Oktober sama yang tahap satu kemarin,” jelas Erwin Sodding.

Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman memastikan gaji PPPK masih mendapatkan jatah di APBD 2026.

Dalam Rakor bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kondisi fiskal Pemprov Sulsel dinilai masih aman dibandingkan dengan daerah lainnya.

Kemendagri mendata kembali kondisi keuangan daerah pasca adanya pemotongan TKD.

Kemendagri ingin mengetahui apakah dengan jumlah dana yang ada, daerah-daerah tersebut masih bisa menjalankan pemerintahan dan memenuhi standar pelayanan minimal, termasuk juga pembayaran gaji PPPK.

"Semua peserta diberi format untuk diisi sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Dari situ, Kemendagri kemudian memetakan dan mengelompokkan kabupaten, kota, atau provinsi yang harus mendapat perhatian khusus karena kapasitas fiskalnya sangat sempit di tahun 2026," ujar Jufri, di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (3/11/2025).

Kondisi fiskal yang sulit di tahun depan menjadi atensi Kemendagri. Jufri menyebut ada dua daerah dari Sulsel yang termasuk mendapatkan perhatian khusus.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved