Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Sengkarut Sengketa Hasil Pilkada

Sedikitnya 312 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Editor: Sudirman
dok pribadi/shaifuddin
Komisioner KPU Makassar Periode 2013-2018 A Shaifuddin Bintang. 

Suara yg ada di TPS itu adalah akumulasi dari sebuah proses panjang tahapan pemilu yg melelahkan.

Melibatkan semua lapisan masyarakat sipil, pemerintah, penyelenggara (Bawaslu-KPU, DKPP) dan POLRI (pengamanan).

Dari proses itu lah yg dimulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan, kampanye-sosialisasi sampai hari H pemilihan, akhirnya menghasilkan suara yg sangat berharga dan suara itu ada di TPS dalam kotak suara. 

Selisih hasil ini lah yang disengketakan oleh para pihak yg menggugat penyelenggara dalam hal ini KPU ke MK. 

Karena itu, hakim jg tentu mempertimbangkan proses panjang ini sehingga menurut saya sengketa hasil itu tidak sekedar sengketa angka angka hasil pilkada.

Tentu saja semua harus dihargai setiap suara yang ada, baik suara pihak yg menang maupun yg dinyatakan kalah oleh KPU dari semua calon.

MK dan Rekomendasi Perbaikan

Pembangunan demokrasi kita memeng masih tertatih tatih merangkak memperbaiki jalannya.

Di sana sini masih banyak celah yang harus diperbaiki dari setiap tahapan. Sistem pemilihan kita dlm pemilu diakui masih sangat rentang salah dan disalahgunakan. 

Mulai dari masalah administrasi, teknis, logistik, sosialisasi, kampanye hingga karakter kandidat dan pemilih.

Maka wajar jika ada opini mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD atau cukup bupati/walikota yang dipilih langsung dan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden sebagai perpanjangan tangan kebijakan pemerintah pusat di daerah.

Terlepas dari semua itu, Mahkamah Konstitusi tentu punya peran tidak sekedar “menghakimi”  angka angka yg tidak berdosa itu.

Tetapi juga memberi gambaran dan keputusan kepada Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP bahwa betapa hasil pilkada itu harus dihargai sebagai sebuah proses tahapan yg masih jauh dari kata ideal. 

Saatnya DPR, PARPOL, Pemerintah tidak lagi bermain diwilayah rekrutmen Penyelenggara (KPU, BAWASLU, DKPP) (ingat kasus Harun Masiku)

Singkronisasi data oleh penyelenggara KPPS termasuk jumlah suara yang sah dan tidak sah dgn daftar hadir pemilih di TPS yang membuat beberapa KPPS mengisi sendiri daftar hadir dan menandatangannya krn pemilih lupa mengisinya menjadi sumber masalah. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved