Opini
Sengkarut Sengketa Hasil Pilkada
Sedikitnya 312 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Editor:
Sudirman
Padahal bisa saja dikosongkan daftar hadir dan dicatat sebagai kejadian diformulir C.
Tetapi krn hasil bimtek harus singkron maka terjadilah hal spt itu, yg seharusnya tidak perlu dan hanya masalah administrasi yang tidak memengaruhi hasil.
Gugatan ke MK, seharusnya tidak melulu dilihat dalam perspektif sengketa hasil dan istilah pengadilan angka-angka tetapi juga dlm upaya memberi rekomendasi kepada semua pihak agar KPU, BAWASLU dan DKPP itu bisa bekerja profesional dan mandiri tanpa ada lagi campur tangan dari pemerintah, parpol dan elite yg punya kepentingan terhadap hasil pemilu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.