Opini
Menolak Korupsi Senyap: Mengapa Mengembalikan Pilkada ke DPRD Adalah Kemunduran
Demokrasi tidak boleh dikhianati hanya demi alasan efisiensi semu yang justru membunuh nyawa kedaulatan rakyat
Oleh: Endang Sari
Dosen Ilmu Politik FISIP Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua dekade berlalu sejak gelombang reformasi 1998 menjebol otoritarianisme, dan salah satu pencapaian paling radikal dari agenda tersebut adalah pemindahan otoritas pemilihan kepala daerah dari ruang tertutup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) langsung ke tangan rakyat.
Langkah fundamental ini bukan hanya urusan teknis mencoblos kertas suara, melainkan sebuah ikhtiar mendalam untuk memutus rantai oligarki partai yang selama ini memonopoli rekrutmen pemimpin di tingkat lokal.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung lahir sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi, memastikan bahwa mandat kekuasaan benar-benar berasal dari bawah, bukan sekadar penunjukan dari elit di Jakarta atau faksi-faksi kecil di parlemen daerah.
Namun, belakangan ini wacana untuk menarik kembali hak pilih rakyat dan mengembalikannya ke DPRD kembali dihadirkan ke permukaan ibarat hantu lama yang tak pernah benar-benar mati.
Narasi yang dibangun berkisar pada isu efisiensi anggaran dan pengurangan konflik horizontal, namun di balik rasionalisasi tersebut, sesungguhnya terselip sebuah bahaya laten yang mengancam nyawa demokrasi kita: lahirnya korupsi senyap yang sistematis.
Para pendukung pemilihan melalui DPRD sering kali menjajakan apa yang disebut sebagai “ilusi efisiensi” dengan dalih bahwa mekanisme perwakilan akan menekan biaya politik secara signifikan.
Logika yang ditawarkan tampak sederhana; kandidat tidak lagi perlu membiayai kampanye massal, mencetak jutaan baliho, atau menyebar “serangan fajar” kepada ratusan ribu pemilih.
Akan tetapi, pandangan ini melupakan realitas pahit dalam struktur politik kita, di mana mengubah pemilih dari rakyat banyak menjadi hanya puluhan anggota dewan tidak akan menghilangkan politik uang, melainkan hanya mengubah bentuk pasarnya.
Jika dalam Pilkada langsung transaksi material bersifat eceran (retail) kepada massa luas, maka dalam pemilihan melalui DPRD, transaksi tersebut bergeser menjadi transaksi grosir (wholesale) di ruang-ruang gelap.
Inilah yang disebut sebagai korupsi senyap, di mana “mahar politik” yang diberikan kepada elit partai atau dukungan fraksi bisa jauh lebih besar secara nominal dan, yang paling berbahaya, hampir mustahil untuk dideteksi oleh aparat penegak hukum karena hanya melibatkan sedikit aktor di ruang yang kedap pengawasan publik.
Mengembalikan pemilihan ke DPRD bukan hanya persoalan teknis, melainkan sebuah kemunduran paradigma yang akan mengubah struktur akuntabilitas kekuasaan secara drastis.
Dalam sistem Pilkada langsung, meski dengan segala kekurangannya, kepala daerah memiliki ikatan psikologis dan kontrak sosial langsung dengan pemilih.
Rakyat memiliki instrumen untuk memberikan hukuman (stick) atau penghargaan (carrot) melalui kotak suara setiap lima tahun berdasarkan responsivitas kebijakan yang dirasakan.
Sebaliknya, jika dipilih oleh DPRD, akuntabilitas tersebut akan segera bergeser menjadi “akuntabilitas intra-elit” di mana kepala daerah tidak lagi merasa berutang budi kepada publik, melainkan kepada pimpinan partai yang telah memberikan “tiket” kekuasaan.
| Badik Bukan Kekerasan: Analisis Kritis terhadap Penyalahpahaman Nilai Siri’ dalam Praktik Sosial |
|
|---|
| Ambisi Motor Listrik MBG: Pendidikan Tersendat, Kebijakan Kehilangan Arah |
|
|---|
| Menolak Proyek Pengolahan Sampah di Parangloe, Tamalanrea |
|
|---|
| Obat Setelan: Sembuh Cepat, Risiko Panjang |
|
|---|
| Harla GP Ansor: Satu Komando Menuju Kemaslahatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-01-23-Endang-Sari.jpg)