Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menolak Korupsi Senyap: Mengapa Mengembalikan Pilkada ke DPRD Adalah Kemunduran

Demokrasi tidak boleh dikhianati hanya demi alasan efisiensi semu yang justru membunuh nyawa kedaulatan rakyat

Tribun-timur.com/Ist
OPINI - Endang Sari Dosen Ilmu Politik FISIP Unhas 

Oleh: Endang Sari
Dosen Ilmu Politik FISIP Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua dekade berlalu sejak gelombang reformasi 1998 menjebol otoritarianisme, dan salah satu pencapaian paling radikal dari agenda tersebut adalah pemindahan otoritas pemilihan kepala daerah dari ruang tertutup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) langsung ke tangan rakyat.

Langkah fundamental ini bukan hanya urusan teknis mencoblos kertas suara, melainkan sebuah ikhtiar mendalam untuk memutus rantai oligarki partai yang selama ini memonopoli rekrutmen pemimpin di tingkat lokal.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung lahir sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi, memastikan bahwa mandat kekuasaan benar-benar berasal dari bawah, bukan sekadar penunjukan dari elit di Jakarta atau faksi-faksi kecil di parlemen daerah.

Namun, belakangan ini wacana untuk menarik kembali hak pilih rakyat dan mengembalikannya ke DPRD kembali dihadirkan ke permukaan ibarat hantu lama yang tak pernah benar-benar mati.

Narasi yang dibangun berkisar pada isu efisiensi anggaran dan pengurangan konflik horizontal, namun di balik rasionalisasi tersebut, sesungguhnya terselip sebuah bahaya laten yang mengancam nyawa demokrasi kita: lahirnya korupsi senyap yang sistematis.

Para pendukung pemilihan melalui DPRD sering kali menjajakan apa yang disebut sebagai “ilusi efisiensi” dengan dalih bahwa mekanisme perwakilan akan menekan biaya politik secara signifikan.

Logika yang ditawarkan tampak sederhana; kandidat tidak lagi perlu membiayai kampanye massal, mencetak jutaan baliho, atau menyebar “serangan fajar” kepada ratusan ribu pemilih.

Akan tetapi, pandangan ini melupakan realitas pahit dalam struktur politik kita, di mana mengubah pemilih dari rakyat banyak menjadi hanya puluhan anggota dewan tidak akan menghilangkan politik uang, melainkan hanya mengubah bentuk pasarnya.

Jika dalam Pilkada langsung transaksi material bersifat eceran (retail) kepada massa luas, maka dalam pemilihan melalui DPRD, transaksi tersebut bergeser menjadi transaksi grosir (wholesale) di ruang-ruang gelap.

Inilah yang disebut sebagai korupsi senyap, di mana “mahar politik” yang diberikan kepada elit partai atau dukungan fraksi bisa jauh lebih besar secara nominal dan, yang paling berbahaya, hampir mustahil untuk dideteksi oleh aparat penegak hukum karena hanya melibatkan sedikit aktor di ruang yang kedap pengawasan publik.

Mengembalikan pemilihan ke DPRD bukan hanya persoalan teknis, melainkan sebuah kemunduran paradigma yang akan mengubah struktur akuntabilitas kekuasaan secara drastis.

Dalam sistem Pilkada langsung, meski dengan segala kekurangannya, kepala daerah memiliki ikatan psikologis dan kontrak sosial langsung dengan pemilih.

Rakyat memiliki instrumen untuk memberikan hukuman (stick) atau penghargaan (carrot) melalui kotak suara setiap lima tahun berdasarkan responsivitas kebijakan yang dirasakan.

Sebaliknya, jika dipilih oleh DPRD, akuntabilitas tersebut akan segera bergeser menjadi “akuntabilitas intra-elit” di mana kepala daerah tidak lagi merasa berutang budi kepada publik, melainkan kepada pimpinan partai yang telah memberikan “tiket” kekuasaan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved