Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Palopo

Alasan Utama KPU Palopo Kembali Tetapkan Trisal Jadi Calon Wali Kota Palopo setelah TMS

Irwandi Djumadin menyampaikan, alasan sehingga status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat calon wali kota Palopo, Trisal Tahir.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Irwandi Djumadin menyampaikan, alasan sehingga status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dalam sidang pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).  

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga membuat surat jawaban klarifikasi kepada KPU Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta UN pada tahun 2016.

“Dari sejumlah penjelasan tersebut sangat jelas bahwa komisioner KPU melakukan pelanggaran administrasi dan terkesan memihak pada Trisal-Akhmad karena mengabaikan surat dari Dinas Pendidikan dan Kemenristekdikti,” jelasnya.

KPU Palopo kemudian menetapkan Paslon Wali Kota yang hanya ditandatangani oleh 3 komisioner yang menyatakan Trisal-Akhmad sebagai calon.

(tribun-timur.com/andi bunayya nandini)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved