Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Palopo

PAW Komisioner KPU Palopo Belum Dijadwalkan, KPU Sulsel Ambil Alih Tugas Sementara

PAW komisioner KPU Palopo belum dijadwalkan, KPU Sulsel ambil alih tugas sementara, termasuk menangani sengketa Pilkada Palopo.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Instagram KPU Sulsel
KPU SULSEL: Komisioner KPU Sulsel, Tasrif, mengakui bahwa hingga kini belum ada perintah dari KPU RI terkait PAW Komisioner KPU Palopo. PAW komisioner KPU Palopo belum dijadwalkan, KPU Sulsel ambil alih tugas sementara, termasuk menangani sengketa Pilkada Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengganti antar waktu (PAW) untuk tiga komisioner KPU Kota Palopo belum dijadwalkan. 

Padahal, ketiga komisioner tersebut telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hingga kini, belum ada jadwal pasti untuk PAW tiga komisioner Palopo.

"Belum. Jadi kami belum menerima perintah terkait dengan klarifikasi calon-calon untuk pengganti antar waktu," kata Komisioner KPU Sulsel, Tasrif, Minggu (23/2/2025).

Tasrif mengungkapkan bahwa KPU Sulsel telah menerima Surat Dinas dari KPU RI untuk mengambil alih tugas sementara KPU Palopo

Tugas tersebut mencakup menangani sengketa Pilkada Palopo yang saat ini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kami bertujuh akan mengambil alih tugas KPU Palopo, sembari menunggu putusan MK," ujarnya.

Sementara itu, terkait sengketa Pilkada Palopo yang akan diputuskan pada 24 Februari, Tasrif mengatakan bahwa Kordiv Hukum KPU Sulsel, Upi Hastati, yang akan menggantikan KPU Palopo di MK.

"Setelah ada surat pengambilalihan tugas, Ibu Upi yang langsung menggantikan di MK," jelasnya.

Sebelumnya, tiga Komisioner KPU Palopo diberhentikan oleh DKPP karena dianggap melanggar kode etik, khususnya terkait dengan keabsahan ijazah calon Wali Kota Trisal Tahir yang belum jelas.

Isu keabsahan ijazah Paket C Trisal menjadi salah satu dalil gugatan dalam sengketa Pilkada Palopo.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved