Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Palopo

Alasan Utama KPU Palopo Kembali Tetapkan Trisal Jadi Calon Wali Kota Palopo setelah TMS

Irwandi Djumadin menyampaikan, alasan sehingga status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat calon wali kota Palopo, Trisal Tahir.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Irwandi Djumadin menyampaikan, alasan sehingga status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dalam sidang pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).  

TRIBUN-TIMUR.COM- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Irwandi Djumadin menyampaikan, alasan sehingga status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dalam sidang pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

Ia menyampaikan, ada klarifikasi terhadap kepala sekolah Yayasan Uswatun Hasanah SMAS Yusha Jakarta. 

“Kami mendengarkan langsung pihak yang membenarkan Saudara Trisal Tahir bersekolah di Yayasan Uswatun Hasanah SMAS Yusha Jakarta. Berdasarkan keterangan kepala sekolah Bonar Jonson melalui zoom,” ujarnya. 

Menurutnya, para teradu ikut bertandan tangan dan setuju atas klarifikasi karena para teradu, dokumen berupa ijazah. 

Sepanjang tidak atau terbukti palsu maka bisa dianggap sah sebagaimana dalam pkpu tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, calon bupati. Hal ini untuk menghindari hilang hak seseorang untuk ikut dalam pencalonan kepala daerah,” ujarnya. 

Ia menjelaskan hal ini sesuai dalam pasal 133 PKPU No 10 tahun 2024. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

DKPP menggelar sidang pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran KEPP yakni komisioner KPU Palopo Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.

Perkara tersebut adalah perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024. 

Perkara ini diadukan oleh seorang dosen bernama Junaid. 

Junaid adalah Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Veteran Kota Palopo

Ia adalah sarjana agama dan magister administrasi pemerintahan. 

Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid atas dugaan mengubah status persyaratan pencalonan Walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.

Pengadu perkara sampaikan sejumlah poin dugaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga komisioner KPU Kota Palopo.

Sejumlah aduan tersebut disampaikan oleh pengadu, Junaid pada sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik DKPP RI, Selasa (14/1/2025).

Junaid mengatakan KPU Palopo telah melakukan pelanggaran karena mengikutsertakan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai peserta Pilkada Palopo 2024.

Ia mengatakan KPU Palopo telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo.

KPU Palopo kemudian menemukan kejanggalan berdasarkan tanggapan masyarakat terhadap ijazah paket C bakal calon wali kota Palopo atas nama Trisal Tahir.

Staf KPU Kota Palopo didampingi oleh staf Bawaslu Kota Palopo kemudian melakukan klarifikasi terhadap suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara sebagai instansi penyelenggara ujian nasional pendidikan kesetaraan paket C. 

Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada KPU Palopo yang berisi adanya perbedaan antara blangko ijazah Trisal Tahir dengan blangko ijazah PKBM Yusha.

Tak hanya itu, Junaid juga mengatakan nama Trisal Tahir tidak terdapat dalam arsip digitalisasi ijazah lembaga PKBM Yusha.

Berdasarkan hasil tersebut KPU Palopo menyatakan pasangan Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat (TMS).

Trisal Tahir kemudian menyerahkan surat ke KPU yang ditandatangani kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara yang menyatakan Trisal Tahir adalah siswa PKBM Yusha.

Setelah KPU menerima surat tersebut, KPU Palopo kembali melakukan klarifikasi ke dinas yang sama dan dinas tersebut menyatakan bahwa kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

“Besar dugaan kami ada pemalsuan tandatangan terhadap surat keterangan tersebut,“ kata Junaid dalam sidang pemeriksaan PKE DKPP RI, Selasa (14/1/2025).

Setelah dinyatakan TMS, Trisal Tahir bermohon ke Bawaslu Palopo untuk mediasi dan lahirlah sejumlah poin kesepakatan.

“Dalam kesepakatan tersebut, besar dugaan kami (hasil kesepakatan) telah dikondisikan dan menguntungkan pemohon. Hal itu karena tidak adanya poin yang mengikat secara hukum soal keabsahan ijazah tersebut,” tegasnya.

Dari lima poin kesepakatan yang lahir dalam mediasi antara Trisal Tahir dan KPU Palopo tidak terdapat poin yang menyatakan memenuhi syarat. 

Tetapi KPU Palopo kemudian mengubah status bakal calon atas nama Trisal Tahir menjadi memenuhi syarat.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga membuat surat jawaban klarifikasi kepada KPU Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta UN pada tahun 2016.

“Dari sejumlah penjelasan tersebut sangat jelas bahwa komisioner KPU melakukan pelanggaran administrasi dan terkesan memihak pada Trisal-Akhmad karena mengabaikan surat dari Dinas Pendidikan dan Kemenristekdikti,” jelasnya.

KPU Palopo kemudian menetapkan Paslon Wali Kota yang hanya ditandatangani oleh 3 komisioner yang menyatakan Trisal-Akhmad sebagai calon.

(tribun-timur.com/andi bunayya nandini)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved