KPU Palopo
Alasan Utama KPU Palopo Kembali Tetapkan Trisal Jadi Calon Wali Kota Palopo setelah TMS
Irwandi Djumadin menyampaikan, alasan sehingga status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat calon wali kota Palopo, Trisal Tahir.
TRIBUN-TIMUR.COM- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Irwandi Djumadin menyampaikan, alasan sehingga status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dalam sidang pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Ia menyampaikan, ada klarifikasi terhadap kepala sekolah Yayasan Uswatun Hasanah SMAS Yusha Jakarta.
“Kami mendengarkan langsung pihak yang membenarkan Saudara Trisal Tahir bersekolah di Yayasan Uswatun Hasanah SMAS Yusha Jakarta. Berdasarkan keterangan kepala sekolah Bonar Jonson melalui zoom,” ujarnya.
Menurutnya, para teradu ikut bertandan tangan dan setuju atas klarifikasi karena para teradu, dokumen berupa ijazah.
Sepanjang tidak atau terbukti palsu maka bisa dianggap sah sebagaimana dalam pkpu tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, calon bupati. Hal ini untuk menghindari hilang hak seseorang untuk ikut dalam pencalonan kepala daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan hal ini sesuai dalam pasal 133 PKPU No 10 tahun 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
DKPP menggelar sidang pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran KEPP yakni komisioner KPU Palopo Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.
Perkara tersebut adalah perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024.
Perkara ini diadukan oleh seorang dosen bernama Junaid.
Junaid adalah Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Veteran Kota Palopo.
Ia adalah sarjana agama dan magister administrasi pemerintahan.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid atas dugaan mengubah status persyaratan pencalonan Walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.
Pengadu perkara sampaikan sejumlah poin dugaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga komisioner KPU Kota Palopo.
PAW Komisioner KPU Palopo Belum Dijadwalkan, KPU Sulsel Ambil Alih Tugas Sementara |
![]() |
---|
Profil 3 Komisioner Palopo Dipecat DKPP, Tugasnya Diambil Alih KPU Sulsel |
![]() |
---|
Sidang Mediasi Loloskan Trisal Tahir Tanpa Dinas Pendidikan Jakarta |
![]() |
---|
Sosok 3 Komisioner KPU Palopo Dilaporkan ke DKPP, Dari Dosen Hingga Ex Jurnalis Senior |
![]() |
---|
KPU Palopo Berikan Santunan Rp240 Juta kepada Ahli Waris Bendahara PPS Ponjalae |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.