Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

5 PNS, Pegawai Bank Hingga Guru Sekongkol Edarkan Uang Palsu di Sulsel, Pengusaha Kakap Pemodalnya?

Polda Sulsel merilis kasus sindikat peredaran uang palsu yang ditemukan di UIN Alauddin Makassar pada, Kamis (19/12/2024), bertempat di Mapolres Gowa.

Editor: Alfian
Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan
Tampang pelaku sindikat uang palsu UIN Alauddin. Sebanyak 17 pelaku ditangkap kasus uang palsu UIN Alauddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Teka-teki kasus pabrik uang palsu yang ditemukan di UIN Alauddin Makassar akhirnya terbongkar.

Sindikat pengedar uang palsu yang diungkap Polres Gowa, Sulsel ini rupanya dijalankan bukan oleh orang sembarangan.

Sindikat ini melibatkan sejumlah pihak dari berbagai latar belakang berbeda.

Mulai dari Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, PNS Pemprov Sulbar, guru hingga pegawai Bank.

Bahkan disinyalir otak atau pihak yang memodali sindikat uang palsu tersebut merupakan pengusaha kelas kakap.

Berdasarkan data yang dirilis Polda Sulsel, tercatat ada 17 pelaku yang sudah ditangkap.

Sementara itu masih ada 3 orang lainnya yang berstatus DPO.

Baca juga: 2 Kasus Heboh di Sulsel Diungkap AKBP Reonald Simanjuntak, Latar Reserse Pembuktian Kapolres Gowa

Baca juga: Sosok John Biliater Panjaitan Mantan Bacaleg PKS, Terlibat Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa. Sebanyak 17 orang ditetapkan tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin.
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa. Sebanyak 17 orang ditetapkan tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin. (TRIBUN-TIMUR.COM / DIWAN)

Adapun hasil pendataan Tribun Timur, sedikitnya ada 5 pelaku yang berstatus sebagai PNS.

Dan berikut ini daftar lengkapnya:

Daftar Nama dan Identitas 17 Pelaku Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin

1) Dr. Andi Ibrahim, S.Ag. Ss

Umur 54 Tahun, Pekerjaan Dosen, Alamat Btn Minasa Upa Blok E 10.A No. 5, Kel. Minasa Upa Kec. Rappocini Kab. Gowa.

Perannya :

• Melakukan Pengedaran Uang Palsu.

• Melakukan Transaksi Jual Beli Uang Palsu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved