Uang Palsu di UIN
5 PNS, Pegawai Bank Hingga Guru Sekongkol Edarkan Uang Palsu di Sulsel, Pengusaha Kakap Pemodalnya?
Polda Sulsel merilis kasus sindikat peredaran uang palsu yang ditemukan di UIN Alauddin Makassar pada, Kamis (19/12/2024), bertempat di Mapolres Gowa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Teka-teki kasus pabrik uang palsu yang ditemukan di UIN Alauddin Makassar akhirnya terbongkar.
Sindikat pengedar uang palsu yang diungkap Polres Gowa, Sulsel ini rupanya dijalankan bukan oleh orang sembarangan.
Sindikat ini melibatkan sejumlah pihak dari berbagai latar belakang berbeda.
Mulai dari Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, PNS Pemprov Sulbar, guru hingga pegawai Bank.
Bahkan disinyalir otak atau pihak yang memodali sindikat uang palsu tersebut merupakan pengusaha kelas kakap.
Berdasarkan data yang dirilis Polda Sulsel, tercatat ada 17 pelaku yang sudah ditangkap.
Sementara itu masih ada 3 orang lainnya yang berstatus DPO.
Baca juga: 2 Kasus Heboh di Sulsel Diungkap AKBP Reonald Simanjuntak, Latar Reserse Pembuktian Kapolres Gowa
Baca juga: Sosok John Biliater Panjaitan Mantan Bacaleg PKS, Terlibat Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin

Adapun hasil pendataan Tribun Timur, sedikitnya ada 5 pelaku yang berstatus sebagai PNS.
Dan berikut ini daftar lengkapnya:
Daftar Nama dan Identitas 17 Pelaku Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin
1) Dr. Andi Ibrahim, S.Ag. Ss
Umur 54 Tahun, Pekerjaan Dosen, Alamat Btn Minasa Upa Blok E 10.A No. 5, Kel. Minasa Upa Kec. Rappocini Kab. Gowa.
Perannya :
• Melakukan Pengedaran Uang Palsu.
• Melakukan Transaksi Jual Beli Uang Palsu.
Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung |
![]() |
---|
Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar |
![]() |
---|
Sosok Hakim Perempuan Pimpin Sidang Kasus Uang Palsu UIN di PN Sungguminasa Gowa |
![]() |
---|
Besok Sidang Perdana 4 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin, Termasuk Andi Ibrahim |
![]() |
---|
Beda Pengakuan Syahruna dengan Annar Sampetoding terkait Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.