Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RUU Perampasan Aset Terancam Mangkrak Lagi, Baleg DPR Tak Berani Jamin Masuk Prolegnas

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tak menjamin memasukan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Editor: Alfian
Kompas TV
Massa demo tuntut pengesahan RUU Perampasan Aset beberapa waktu lalu. 

"Belum, nanti kita lihat. Ini kan baru disusun dalam Prolegnas lagi. Desember udah ketahuan nanti," tandas Bob.

Diketahui, naskah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) pertama kali disusun sejak 2008 atau sekitar 16 tahun lalu. Namun, RUU tersebut baru berhasil masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas DPR RI pada tahun 2023.

Meski begitu, sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR, belum juga ada sinyal pembahasan RUU tersebut.

Tarik Ulur RUU Perampasan Aset

Belakangan ini, meningkatnya kasus kekayaan yang tidak lazim oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya telah menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan pemerintah. Hal ini menjadikan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi suatu kebutuhan mendesak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperkuat urgensi ini dengan mengungkapkan ketidakjujuraan ASN dalam melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). 

Menyikapi hal ini, Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden Nomor R22/Pres/05/2023 dan naskah RUU Perampasan Aset kepada Ketua DPR RI dengan pesan agar pembahasan dan instruksi ini menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi yang menjadi dasar hukum yang dapat dijalankan tanpa harus menunggu selesainya proses hukum yang berjalan.

Secara sederhana, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk menghadirkan cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara (recovery asset) sehingga kerugian yang diderita oleh negara tidak signifikan.

RUU ini telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal tahun 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.

Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dan Pemerintah mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020, sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI.

Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.

Menurut opini penulis, terjadinya kendala pelaksanaan perampasan aset sendiri tidak lepas dari dua hal penting, kurangnya politik hukum negara dan eksistensi aset yang berada di luar negeri.

Menurut Sudarto, politik hukum adalah strategi yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga yang berwenang untuk mengesahkan peraturan yang diinginkan serta dapat mewakili nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan (Sudarto, 2007).

Salah satu aspek dari politik hukum adalah aspek yuridis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved