Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RUU Perampasan Aset Terancam Mangkrak Lagi, Baleg DPR Tak Berani Jamin Masuk Prolegnas

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tak menjamin memasukan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Editor: Alfian
Kompas TV
Massa demo tuntut pengesahan RUU Perampasan Aset beberapa waktu lalu. 

Kelima, perlu ditetapkan “pengaturan mengenai prosedur pemeriksaan, wewenang pengadilan, dan pelaksanaan putusan”.

Pengaturan mengenai prosedur pemeriksaan akan menjadi mekanisme bagi APH dalam melakukan pemeriksaan terhadap aset yang diduga hasil tindak pidana dan terhadap tersangka atau terdakwa. 

Terkait dengan wewenang pengadilan, perlu ditentukan batasan-batasan dan kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan dalam memutuskan kasus perampasan aset.

Hal yang tidak kalah penting adalah pengaturan mengenai pelaksanaan putusan.

Perlu dicatat terkait tentang siapa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan putusan perampasan aset serta mekanisme pengembalian aset kepada negara atau pemilik aset, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan kesalahan prosedur dalam pengembalian aset.

Keenam, perlu diatur mengenai “pengelolaan aset dan prosedur pengelolaannya”.

Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa negara akan melakukan penanganan dan pengelolaan aset yang telah dirampas dengan baik, sehingga aset tersebut tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai.

Ketujuh, penting untuk diatur mengenai “ganti rugi dan perlindungan pihak ketiga”.

Tanggung jawab negara adalah untuk memastikan kepastian hukum dan memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mungkin mengalami kerugian akibat dari perampasan aset yang dilakukan oleh APH.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak.

Terakhir, adanya “kerja sama internasional” terkait aset yang berada di luar negeri, termasuk dalam hal perampasan dan pengembalian aset tersebut.

Dengan menjalin kerja sama dengan negara lain, probabilitas untuk melacak aset yang berasal dari tindak pidana yang disembunyikan di luar negeri menjadi lebih mudah dengan bantuan dari aparat penegak hukum negara setempat.

Sebagai penegasan akhir, RUU Perampasan Aset yang diharapkan menjadi sebuah solusi dalam menyelamatkan keuangan negara membutuhkan sinergitas kooperatif antara pemerintah dan DPR RI dalam menciptakan proses legislasi yang didasarkan pada kepentingan bangsa dalam menyongsong upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.

(Tribun-Timur.com/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved