Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji Isam Tolak Keras Dikaitkan Kasus Suap dan Gratifikasi Paman, Pengacara: Belum Ada Bukti

Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata mengaku prihatin atas penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh KPK.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Pengusaha atau pemilik Jhonlin Group, Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam tak mau disangkutpautkan dengan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. 

Sementara itu, penetapan tersangka Shabirin Noor dilakukan berdasarkan ekspos perkara di mana ditemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak, sehingga tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya 6 orang yang ada di sini," ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah menahan enam tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (8/10/2024).

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean (FEB).

Kemudian ada dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Febry ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Wahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. 

Selain enam orang tersangka tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka.

Namun, Sahbirin Noor belum ditahan.

Ghufron mengatakan, empat orang tersangka dari lingkungan Pemprov Kalsel diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan, dua orang tersangka dari unsur swasta diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil Sahbirin Noor

Sahbirin Noor lahir di Banjarmasin, 12 November 1967. Tahun ini ia akan genap berusia 57 tahun.

Sahbirin Noor menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sejak 2016.

Ia merupakan politisi Partai Golkar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved