Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT Gubernur Riau

Sosok Ferry Sekdis Dinas PU Riau Pengepul 'Jatah Preman' Gubernur Tapi Belum Tersangka KPK

Ferry Yunanda diakui bersebagai pengepul uang "jatah preman" untuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).

Editor: Ansar
Tribunnews.com
TERSANGKA KORUPSI- Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK membeberkan alasan belum menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY), sebagai tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • KPK ungkap alasan belum tersangkakan Sekdis PUPR PKPP pengepul jatah preman
  • Rincian konstruksi perkara yang melibatkan Ferry Yunanda
  • Pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan total Rp 1,6 miliar dari para kepala UPT

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY) belum tersangka.

Ferry Yunanda diakui bersebagai pengepul uang "jatah preman" untuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri ada tidaknya aliran dana yang memperkaya dirinya sendiri dari dugaan pemerasan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik masih terus menganalisis peran Ferry secara mendalam. 

Kunci dari penetapan status hukumnya adalah pembuktian apakah ia turut menikmati hasil korupsi tersebut.

"Tentu kami juga melihat peran-peran yang dilakukan oleh FRY termasuk ada tidaknya aliran uang kepada FRY. Artinya yang kemudian memperkaya FRY ini, nah ini masih terus didalami, masih terus dianalisis," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Budi menegaskan, penetapan tiga tersangka yang ada saat ini, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam (DAN), baru permulaan.

"Artinya apa? Bahwa kegiatan tangkap tangan dan juga penyidikan ini adalah awal. Ini adalah pintu masuk bagi KPK untuk kemudian melihat lebih dalam lagi pihak-pihak lain yang diduga juga punya peran penting," katanya.

Peran FRY Sebagai Pengepul

Budi memerinci konstruksi perkara yang melibatkan Ferry Yunanda

Ia menyebut Ferry bertindak sebagai pengepul atas perintah Kepala Dinas PUPR PKPP, M Arief Setiawan, yang merupakan representasi dari Gubernur Abdul Wahid.

"Kepala dinas ini meminta kepada FRY ini untuk menjadi pengepul dari uang-uang yang disetorkan oleh para kepala UPT," jelas Budi.

Uang yang terkumpul itu, lanjut Budi, kemudian disalurkan oleh Ferry ke berbagai pihak. 

Sebagian diserahkan kepada Arief Setiawan untuk diteruskan kepada Gubernur Abdul Wahid, dan sebagian lagi disalurkan melalui perantara lain seperti Dani M Nursalam, yang juga orang kepercayaan gubernur.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved