Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wakil Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto Potensi Jadi Gubernur Riau Usai Abdul Wahid OTT KPK

Tito menyebut penonaktifan kepala daerah yang terlibat kasus hukum ini akan langsung ia lakukan jika yang bersangkutan ditahan.

Tribun Sumsel
OTT KPK - Sofyan Franyata Hariyanto Wakil Gubernur Riau akan ditunjuk kemendagri jadi Plt Gubernur Riau usai Gubernur Abdul Wahid ditahan dan jadi tersangka kasus OTT KPK. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Wakil Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto potensi jadi Gubernur Riau selanjutnya.

Hal ini bisa terjadi jika DPRD Riau menyetujui Sofyan Franyata Hariyanto sebagai Gubernur Riau jika sudah ada ketetapan hukum atas kasus OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. 

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Gubernur Riau Abdul Wahid sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah cepat menunjuk Wakil Gubernur Riau sebagai Plt selama masa penahanan Abdul Wahid. 

Menurut Mendagri Tito Karnavian, dalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa kepala daerah yang menghadapi masalah hukum, maka ia akan dinonaktifkan ketika ia ditahan.

Termasuk juga Gubernur Riau Abdul Wahid ini yang terjerat kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

"Bukan diganti. Itu undang-undang mengatakan kalau kepala daerah ya menghadapi masalah hukum maka dia akan dinonaktifkan kalau dia ditahan. Kalau ditahan," kata Tito Karnavian dilansir Kompas TV, Kamis (6/11/2025).

Tito menambahkan, penonaktifan kepala daerah yang terlibat kasus hukum ini akan langsung ia lakukan jika yang bersangkutan ditahan.

Kemudian posisi kepala daerah tersebut akan dijalankan pelaksana tugas atau Plt, yakni oleh wakil kepala daerahnya, hingga perkara tersebut inkrah (berkekuatan hukum tetap).

"Kalau enggak ditahan tetap jalan terus. Tapi kalau ditahan maka dia akan dinonaktifkan. Saya akan nonaktifkan. Dan setelah itu kemudian di PLT-kan Wakil Gubernur sampai dengan perkaranya inkrah," jelas Tito.

Plt kepala daerah ini akan terus berjalan hingga kasus hukum tersebut inkrah.

Baru setelahnya ketika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka DPRD akan menggelar rapat untuk mengusulkan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah.

"Kalau nanti ternyata berlanjut terus ya PLT terus. Nanti kalau sudah inkrah baru nanti DPRD akan rapat untuk mengusulkan wakil gubernur sebagai gubernur nanti," imbuh Tito.

Profil

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved