Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa

2 Kali Ayah Tiri di Jeneponto Sulsel Rudapaksa Anak Sambung, Kejadian Sama Pernah Terjadi di Luwu

Sungguh miris, pria 52 tahun Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega rudapaksa anak sambungnya.

IST
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual Ayah Tiri. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sungguh miris, pria 52 tahun Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega rudapaksa anak sambungnya.

Pelaku berinisial S tersebut rudapaksa korban di bawah umur.

Korban masih 16 tahun.

"Korban berusia 16 tahun, sedangkan pelaku berinisial S berusia 52 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta," kata

Kasi Humas Polres Jeneponto Akp Bakri, Kamis (3/10/2024).

Bukan hanya sekali, aksi bejat pelaku dilakukan dua kali.

Aksi tak terpuji itu terbongkar pada (29/9/2024) setelah korban melapor kepada ibunya.

"Korban tinggal bersama pelaku setelah ibunya menikah lagi, adapun kejadian yang pertama korban sudah tidak ingat pastinya," ucapnya.

S (52) pelaku rudapaksa anak tiri resmi tersangka dan ditahan di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (2/10/2024).
S (52) pelaku rudapaksa anak tiri resmi tersangka dan ditahan di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (2/10/2024). (Polres Jeneponto)

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Jeneponto dengan sigap mengamankan S.

Penahanan dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, (2/10/2024) di Ruang Gelar Perkara Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

Baca juga: Siswi SMP di Luwu Sulsel Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terjadi 4 Kali dalam 6 Bulan

"Korban akan dilakukan pemeriksaan psikologisnya di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Selatan dan penyidik juga melakukan koordinasi dengan Tenaga Pendamping dari Dinas Sosial guna mendampingi korban dan keluarganya," ungkapnya

Atas tindakan bejatnya, S terancam kurungan 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.

Kasus rudapaksa oleh Ayah Tiri juga pernah terjadi di Luwu, Sulsel

Siswi SMP di Luwu Sulsel Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terjadi 4 Kali dalam 6 Bulan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved