Kasus Rudapaksa
2 Kali Ayah Tiri di Jeneponto Sulsel Rudapaksa Anak Sambung, Kejadian Sama Pernah Terjadi di Luwu
Sungguh miris, pria 52 tahun Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega rudapaksa anak sambungnya.
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sungguh miris, pria 52 tahun Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega rudapaksa anak sambungnya.
Pelaku berinisial S tersebut rudapaksa korban di bawah umur.
Korban masih 16 tahun.
"Korban berusia 16 tahun, sedangkan pelaku berinisial S berusia 52 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta," kata
Kasi Humas Polres Jeneponto Akp Bakri, Kamis (3/10/2024).
Bukan hanya sekali, aksi bejat pelaku dilakukan dua kali.
Aksi tak terpuji itu terbongkar pada (29/9/2024) setelah korban melapor kepada ibunya.
"Korban tinggal bersama pelaku setelah ibunya menikah lagi, adapun kejadian yang pertama korban sudah tidak ingat pastinya," ucapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Jeneponto dengan sigap mengamankan S.
Penahanan dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, (2/10/2024) di Ruang Gelar Perkara Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Baca juga: Siswi SMP di Luwu Sulsel Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terjadi 4 Kali dalam 6 Bulan
"Korban akan dilakukan pemeriksaan psikologisnya di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Selatan dan penyidik juga melakukan koordinasi dengan Tenaga Pendamping dari Dinas Sosial guna mendampingi korban dan keluarganya," ungkapnya
Atas tindakan bejatnya, S terancam kurungan 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.
Kasus rudapaksa oleh Ayah Tiri juga pernah terjadi di Luwu, Sulsel
Siswi SMP di Luwu Sulsel Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terjadi 4 Kali dalam 6 Bulan
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gowa Sulsel Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
5 Remaja di Luwu Sulsel Ditangkap, Rudapaksa Siswi di Sekretariat Paskibra Sekolah |
![]() |
---|
Kakek 54 Tahun di Luwu Sulsel Nekat Aniaya dan Rudapaksa Lansia, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelajar di Maros Sulsel Ditangkap, Akui Rudapaksa Teman Wanita 3 Kali |
![]() |
---|
Siswi SMP di Luwu Sulsel Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terjadi 4 Kali dalam 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.