Kasus Rudapaksa
5 Remaja di Luwu Sulsel Ditangkap, Rudapaksa Siswi di Sekretariat Paskibra Sekolah
AKP Idul mengatakan penangkapan kelima remaja tersebut bermula ketika adanya laporan dari korban rudapaksa.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Lima remaja asal Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan kini ditahan di Mapolres Luwu.
Inisial kelima remaja tersebut MR (16), MA (17), M (16), A (23) dan N (20).
Dua di antara pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Mereka ditahan usai rudapaksa pelajar berusia 17 tahun di salah satu SMK di Kecamatan Walenrang.
Kapolsek Walenrang, AKP Idul mengatakan penangkapan kelima remaja tersebut bermula ketika adanya laporan dari korban.
"Saat itu korban yang datang langsung melapor. Dia ditemani tantenya. Karena memang, orang tuanya sudah pisah. Jadi tinggal sama tante," ujarnya, Sabtu (20/7/2024).
Korban mengaku dirudapaksa di ruangan Sekretariat Paskibraka oleh kelima pelaku.
"Kejadiannya tanggal 13 Juni, jelang lebaran Iduladha. Setelah dua hari masuk laporan. Kalau tidak salah, semua pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres. Ada satu yang menyusul, karena pulang ikut bapaknya lebaran di Kabupaten Pangkep," jelasnya.
"Tetapi setelah kami bujuk orang tuanya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres waktu itu," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh menerangkan kronologi rudapaksa yang dilakukan kelima pelaku.
Kejadian bermula saat MR yang merupakan menjemput korban tak jauh dari kediamannya.
Setelah menjemput, MR yang tak lain merupakan teman korban di sekolah itu lalu bersama menuju ke ruang Sekretariat Paskibra.
Setibanya di ruang sekretriat, MR yang sebelumnya juga telah menghubungi keempat pelaku lainnya, mengajak korban untuk masuk ke ruang sekretariat.
"Dan mengajak keempat pelaku lainnya untuk melancarkan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban secara bergantian," tuturnya.
Modus kelima pelaku adalah menolong korban yang saat itu meminta bantuan untuk dibelikan minuman isotonik dan susu.
2 Kali Ayah Tiri di Jeneponto Sulsel Rudapaksa Anak Sambung, Kejadian Sama Pernah Terjadi di Luwu |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gowa Sulsel Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kakek 54 Tahun di Luwu Sulsel Nekat Aniaya dan Rudapaksa Lansia, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelajar di Maros Sulsel Ditangkap, Akui Rudapaksa Teman Wanita 3 Kali |
![]() |
---|
Siswi SMP di Luwu Sulsel Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terjadi 4 Kali dalam 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.