Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa

2 Kali Ayah Tiri di Jeneponto Sulsel Rudapaksa Anak Sambung, Kejadian Sama Pernah Terjadi di Luwu

Sungguh miris, pria 52 tahun Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega rudapaksa anak sambungnya.

IST
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual Ayah Tiri. 

Tim Resmob Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) serta Unit Reskrim Polsek Kecamatan Bua meringkus MS (43) di persembunyiannya.

MS dibawa ke Mapolres Luwu, setelah rudapaksa anak tirinya sendiri berinisial SE (14) masih diduk di bangku SMP.

Kanit PPA Polres Luwu, Aipda Ismail mengaku, modus MS rudapaksa anak tirinya saat kondisi rumah sedang sepi.

"Modus pelaku itu ketika dia melihat kesempatan, tidak ibu korban atau dalam keadaan rumah sepi di sana dia melakukan rudapaksa," jelasnya, Rabu (12/6/2024).

Kata Ismail, sewaktu melakukan aksi bejatnya, korban berupaya melawan pelaku.

"Di waktu merudapaksa si anak sempat meronta artinya melawan. Namun pasca kejadian, ada unsur pengancaman juga dari pelaku supaya tidak melapor," tandasnya.

Dirinya menambahkan, perlakuan MS terbongkar setelah korban melaporkan hal tersebut ke ibu dan neneknya.

"Ditambah karena anak trauma juga. Jadi nanti ada keberanian karena sudah tidak tahan lagi dia melapor ke ibu dan neneknya," akunya.

Menurut Ismail, kondisi korban kini masih dalam trauma. Sehingga pihaknya dibantu Dinas P2TP2A untuk pendampingan psikologis.

"Saat ini kondisi korban sudah mendapat pendampingan psikologi dari Dinas P2TP2A. Tetap kami libatkan. Karena sampai sekarang biasa korban masih sering menangis," terangnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Luwu, Muhammad Saleh mengaku, saat diinterogasi, pelaku mengaku, rudapaksa korban sebanyak 4 kali dalam rentan waktu 6 bulan.

"Dari hasil interogasi kami, bahwa MS telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak 4 kali di secara bertahap mulai Desember 2023 hingga Juni 2024," akunya.

Kata Saleh, aksi bejat MS terbongkar setelah korban yang sudah tak tahan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

"Ibu SE yang tak terima mendengar cerita anaknya, langsung melaporkan MS insiden tersebut ke kepolisian," ujarnya.
Dirinya menambahkan, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Saleh.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved