Kasus Rudapaksa
Siswi SMP di Luwu Sulsel Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terjadi 4 Kali dalam 6 Bulan
Tim Resmob Polres Kabupaten Luwu serta Unit Reskrim Polsek Kecamatan Bua meringkus MS (43) pelaku rudapaksa terhadap anak tiri
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Tim Resmob Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) serta Unit Reskrim Polsek Kecamatan Bua meringkus MS (43) di persembunyiannya.
MS dibawa ke Mapolres Luwu, setelah rudapaksa anak tirinya sendiri berinisial SE (14) masih diduk di bangku SMP.
Kanit PPA Polres Luwu, Aipda Ismail mengaku, modus MS rudapaksa anak tirinya saat kondisi rumah sedang sepi.
"Modus pelaku itu ketika dia melihat kesempatan, tidak ibu korban atau dalam keadaan rumah sepi di sana dia melakukan rudapaksa," jelasnya, Rabu (12/6/2024).
Kata Ismail, sewaktu melakukan aksi bejatnya, korban berupaya melawan pelaku.
"Di waktu merudapaksa si anak sempat meronta artinya melawan. Namun pasca kejadian, ada unsur pengancaman juga dari pelaku supaya tidak melapor," tandasnya.
Dirinya menambahkan, perlakuan MS terbongkar setelah korban melaporkan hal tersebut ke ibu dan neneknya.
"Ditambah karena anak trauma juga. Jadi nanti ada keberanian karena sudah tidak tahan lagi dia melapor ke ibu dan neneknya," akunya.
Menurut Ismail, kondisi korban kini masih dalam trauma. Sehingga pihaknya dibantu Dinas P2TP2A untuk pendampingan psikologis.
Baca juga: Curhat 2 Murid SD Buntu Sarek Latimojong Luwu Sulsel, 3 Pekan Numpang Belajar Gegara Longsor
"Saat ini kondisi korban sudah mendapat pendampingan psikologi dari Dinas P2TP2A. Tetap kami libatkan. Karena sampai sekarang biasa korban masih sering menangis," terangnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Luwu, Muhammad Saleh mengaku, saat diinterogasi, pelaku mengaku, rudapaksa korban sebanyak 4 kali dalam rentan waktu 6 bulan.
"Dari hasil interogasi kami, bahwa MS telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak 4 kali di secara bertahap mulai Desember 2023 hingga Juni 2024," akunya.
Kata Saleh, aksi bejat MS terbongkar setelah korban yang sudah tak tahan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
"Ibu SE yang tak terima mendengar cerita anaknya, langsung melaporkan MS insiden tersebut ke kepolisian," ujarnya.
Dirinya menambahkan, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
2 Kali Ayah Tiri di Jeneponto Sulsel Rudapaksa Anak Sambung, Kejadian Sama Pernah Terjadi di Luwu |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gowa Sulsel Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
5 Remaja di Luwu Sulsel Ditangkap, Rudapaksa Siswi di Sekretariat Paskibra Sekolah |
![]() |
---|
Kakek 54 Tahun di Luwu Sulsel Nekat Aniaya dan Rudapaksa Lansia, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelajar di Maros Sulsel Ditangkap, Akui Rudapaksa Teman Wanita 3 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.