Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa

Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gowa Sulsel Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus rudapaksa ini menimpa remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial S di Kabupaten Gowa dan pelaku merupakan buruh harian.

Polres Gowa
RP (24) tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus polisi. 

TRIBUN-GOWA.COM, SOMBA OPU - Polisi menetapkan pria berinisial RP (24) sebagai tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus rudapaksa ini menimpa remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial S.

Kasus rudapaksa ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan pelaku RP yang bekerja sebagai buruh harian mengajak korban ke lokasi kejadian dengan alasan tertentu. 

"Pelaku mengajak korban dan berangkat menggunakan sepeda motor, keduanya berboncengan ke sebuah rumah kosong," katanya, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Bejat! Pembunuh Wanita dalam Koper Rudapaksa Lalu Curi Motor dan Ponsel Korban

Setibanya di rumah kosong tersebut, pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban sendirian.

Kasus rudapaksa ini terjadi di rumah kosong Kecamatan Somba Opu, pada 26 Agustus 2024, sekitar pukul 18.15 Wita.

Akibat perbuatan tersebut, korban alami pendarahan dan dirawat di RS Bhayangkara. 

Korban yang masih bersekolah ini mengalami trauma mendalam.

Menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.

"Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap dengan sejumlah barang bukti, seperti motor, pakaian dan handphone pelaku," katanya.

Menurutnya, modus pelaku adalah memaksa korban dengan motif nafsu.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 06 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan UU tahun 2022 

Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved