Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selama 2024, Polres Sinjai Tetapkan 28 Tersangka Kasus Narkoba

AKP Syaifulah mengatakan pihaknya menerima 22 laporan (LP) penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
Shutterstock
Ilustrasi narkoba. Sat Res Narkoba Polres Sinjai mencatat sebanyak 28 tersangka penyalahgunaan narkoba di Sinjai selama 2024.    

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Sat Res Narkoba Polres Sinjai, memeng amankan 28 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika selama 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Res Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifulah Syan.

AKP Syaifulah mengatakan pihaknya menerima 22 laporan (LP) penyalahgunaan narkoba.

“Dari laporan tersebut, sebanyak 28 tersangka yang diamankan,” katanya, Jumat (2/8/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan kata AKP Syaifulah 18,42 gram sabu.

Tak hanya sabu, Sat Res Narkoba juga mengamankan barang bukti obat terlarang daftar G sebanyak 200 butir.

Ia juga mengajak kepada masyarakat Sinjai untuk memberantas narkoba di Bumi Panrita Kitta.

“Mari kita bersama-sama dan bersinergi untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah kabupaten Sinjai,” ujarnya.

“Dengan kebersamaan niat dan tekad maka Insha Allah kita bisa menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” lanjutnya.

Sat Reskrim Polres Sinjai rutin mensosialisasikan bahaya narkoba di kalangan anak muda dan pelajar.

“Kita juga rutin turun ke sekolah untuk mensosialsikan bahaya narkoba,” katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved