Pengedar Narkoba Ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin, Selundupkan Sabu 97 Gram di Celana Dalam
Pelaku mengaku tergiur dengan iming-iming uang Rp20 juta sehingga nekat membawa sabu itu.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
Ringkasan Berita:
- Sabu tersebut berasal dari Kabupaten Luwu.
- Rencananya sabu akan diedarkan di wilayah Indonesia Timur.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Seorang pemuda berinisial HR (24) diamankan tim Satnarkoba Polres Maros setelah kedapatan membawa sabu di area Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Penangkapan bermula setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang dicurigai membawa narkotika.
Tim Satnarkoba Polres Maros langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin mengatakan HR memperlihatkan gelagat mencurigakan saat berada di area bandara.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua sachet sabu yang disimpan di dalam celana dalam HR.
“Barang bukti yang kami temukan beratnya mencapai 97 gram, hampir 100 gram,” katanya, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan, sabu tersebut berasal dari Kabupaten Luwu.
Baca juga: 20 Kg Narkoba Dimusnahkan, Kapolda Sulsel: Makassar Bukan Tempat Aman Bagi Bandar Narkoba
Rencananya, barang haram itu akan dibawa menuju kawasan Timur Indonesia.
Salehuddin menjelaskan HR mengaku hanya berperan sebagai kurir.
Pelaku dijanjikan upah sekitar Rp20 juta untuk sekali antar.
“Pelaku ini tidak tahu penjualannya, karena dia hanya menjalankan jasa pengantaran,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, HR diketahui bekerja sebagai pengembala atau petani.
Ia juga masih memiliki hubungan keluarga dengan bandar yang menitipkan barang tersebut.
| 30 Warga Maros Kerja di Luar Negeri, BP3MI Dorong Perlindungan |
|
|---|
| Maskapai Flyadeal Resmi Terbangi Rute Makassar - Jeddah 1 Sepekan, Pakai Pesawat Boeing 777 |
|
|---|
| Hujan Deras Sepekan, Ruas Jalan Moncongloe–Makassar Terendam Banjir Setinggi 50 Cm |
|
|---|
| Bunuh Kekasihnya di Depan Gerbang Wisata Bantimurung, Ruslan Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Camat Moncongloe Maros Berganti, Herwan 'Bapak Gotong Royong' Pamit Setelah 3 Tahun Memimpin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251114-Tersangka-Pengedar-Narkoba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.