DPR RI
Ahmad Sahroni Murka Minta Imigrasi Cegah Ronald ke Luar Negeri Pasca Dibebaskan PN Surabaya
Ahmad Sahroni murka terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afri
Mereka ditemani oleh anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.
Mereka hendak melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke KY imbas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan, Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, mengatakan langkah mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini mereka lakukan untuk mencari keadilan bagi pihak kelurga korban.
"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta.
"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tambahnya.
Dimas menjelaskan, sejumlah bukti dibawa pihaknya untuk diserahkan ke KY. Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.
"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelasnya.
Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.
"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.
Edward Dinonaktifkan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan Edward Tannur dari DPR dan partai.
Edward Tannur merupakan ayah kandung dari Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas seusai membunuh Dini Sera Afrianti.
"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya (Ronald Tannur) sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI," kata Heru di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Hal ini disampaikan Heru langsung di hadapan keluarga Dini, yakni ayah dan adiknya saat mengadu ke Komisi III DPR. Heru menegaskan, pihaknya tidak pernah mentolerir siapapun anggota DPR fraksi PKB maupun keluarganya yang melakukan tindakan kejahatan.
"Kita tidak akan pernah mentolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan," ujarnya.
Dia menjelaskan, penonaktifan terhadap Edward Tannur adalah komitmen PKB untuk tidak memberikan perlindungan bagi keluarga pelaku.
Heru Widodo juga meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan Dini Sera Afrianti.
"Kita harus meminta kepada MA kepada KY untuk memeriksa hakim yang memberikan keputusan bebas kepada tersangka," kata Heru.
Heru menyampaikan itu di ruang rapat Komisi III DPR ketika menerima aduan keluarga Dini, yakni ayah dan adiknya beserta kuasa hukum. Dia mengaku menemukan beberapa kejanggalan dalam pertimbangan hakim memvonis bebas Ronald Tannur.
Menurut Heru, hakim tidak menjadikan pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan sebagai pertimbangan putusan.
"Ada lagi pasal yang orang dengan tidak sengaja atau namanya telah menghilangkan nyawa seseorang ini juga tidak digunakan," ujarnya. Sementara, kata dia, dari hasil-hasil temuan menunjukkan ada unsur penganiayaan terhadap Dini.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pihaknya bakal mendorong dilakukannya pencekalan terhadap terdakwa kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti yakni Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri.
Habiburokhman mengatakan, pencekalan itu dilakukan sebab sejauh ini proses hukum masih berlangsung dan belum diputuskan secara inkrah demi hukum.
"Ya pencekalan kami sedang juga akan mendorong ya, dilakukan pencekalan kepada si Ronald ini karena memang perkara ini belum inkrah ya, masih kasasi, seharusnya bisa dilakukan pencekalan karena memang belum inkrah, masih proses hukum," kata Habiburokhman.
Dirinya menegaskan, akan percuma proses hukum tetap terjadi namun yang bersangkutan justru bisa keluar negeri.
Adapun dorongan dilakukannya pencekalan itu akan dilakukan oleh DPR RI terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) di seluruh pintu keluar negara Indonesia.
"Akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum kalau sudah diputus, si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia.
Itu menjadi concern kami soal pencekalan, kami akan maksimal ya dorong kepada Imigrasi, aparat terkait agar dilakukan pencekalan ini," tandas Habiburokhman.(Tribun Network/fer/mam/wly)
| Putusan MKD DPR RI: Sanksi Ahmad Sahroni Paling Berat, Nonaktif 6 Bulan |
|
|---|
| Bikin Sejarah! MKD Tolak Anggota DPR RI Rahayu Saraswati Mundur |
|
|---|
| Reformasi Polri, Rudianto Lallo: Perilaku Aparat Harus Mengacu Asas Keadilan |
|
|---|
| Sosok Honorer Kementerian Agama Siti Husniaty, Calon Pengganti Rahayu Saraswati di DPR RI |
|
|---|
| Pernyataan Rahayu Saraswati Alasan Pilih Mundur dari DPR: Daripada Ngomel, Bikin Kerjaan Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ahmad-Sahroni-1-14102023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.