Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR RI

Ahmad Sahroni Murka Minta Imigrasi Cegah Ronald ke Luar Negeri Pasca Dibebaskan PN Surabaya

Ahmad Sahroni murka terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afri

Editor: Muh Hasim Arfah
DOK DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni murka terhadap hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti. 

Pihak keluarga korban pun sempat kengungkap hasil visum yang menunjukkan penganiayaan terhadap korban. Bahkan, hasil visum menunjukkan korban meninggal karena adanya pendarahan rongga perut.

Berikut hasil visum yang diungkap oleh pihak keluarga korban, sebagai berikut:

1. Pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.

2. Resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit dalam leher, resapan darah pada tulang iga kedua, ketig, kermpat, kelima kanan.

3. Luka memar pada bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan benda tumpul.

4. Luka robek pada hati akibat kekerasan benda tumpul

5. Pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1.200 ml

Karena itulah Dimas Yemahura akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Sebelumnya Dimas juga mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Untuk diketahui, pelaporan ke KY dan rencana ke Bawas MA itu dilakukan terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) yang merupakan anak dari seorang anggota DPR RI divonis bebas dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

"Selanjutnya, saya juga akan melaporkan hakim tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung," kata Dimas.

Menurut Dimas, nantinya pihak keluarga dan publik dapat menilai bersama hasil pemeriksaan KY dan Bawas MA terkait kasus ini.

"Rencananya kami selambat-lambatnya dalam Rabu (30 Juli 2024) ini akan melaporkan ke Bawas MA," jelasnya.

Adapun saat ini, kata Dimas, saat ini ia masih menunggu berkas putusan dari PN Surabaya, yang hingga saat ini belum diberikan kepada pihaknya.

"Termasuk barang-barang dari korban pun kami juga belum diberikan (PN Surabaya)," ungkapnya.

Sebagai informasi, laporan keluarga Dini ke KY terdaftar dengan nomor 0556/VII/2024/I. Pantauan Tribun pada Senin tampak ayahanda dari mendiang Dini, Ujang, bersama adik almarhumah, Alfika, dan kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura tiba.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved