Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR RI

Putusan MKD DPR RI: Sanksi Ahmad Sahroni Paling Berat, Nonaktif 6 Bulan

MKD DPR RI memutuskan sanksi non aktif untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).

Editor: Muh Hasim Arfah
Youtube TV Parlemen
SIDANG PUTUSAN MKD- Para teradu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) (dari kiri ke kanan) Nafa Urbach, Eko Hendro, Surya Utama Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2025). MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyelesaikan sidang etik terhadap lima Anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan menyusul adanya kericuhan demonstrasi pada bulan Agustus 2025. 

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam selaku pimpinan rapat, dan empat Wakil Ketua MKD DPR RI yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin dan Adang Daradjatun.

Selain itu, sidang juga dihadiri oleh sejumlah anggota MKD DPR RI di antaranya Habiburokhman, Rano Alfath, Rudianto Lallo, Soedeson Tandra, Habiburokhman, Tommy Kurniawan, dan yang lainnya.

Dari hasil putusan tersebut, dua nama diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyampaikan hasil putusan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/12/2025), Anggota DPR Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik.

"Menyatakan teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adang Daradjatun.

Baca juga: MKD Setop Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies dan Nafa Urbach

Meskipun demikian, MKD tetap memberikan imbauan kepada Adies Kadir agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilakunya di masa depan.

Anggota DPR lain yang juga dinyatakan bebas dari pelanggaran kode etik adalah Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya.

"Teradu tiga Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Adang.

Tiga Anggota DPR Lain Dijatuhi Sanksi

Sementara itu, tiga Anggota DPR RI lainnya, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), diputus bersalah atas dugaan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi.

Nafa Urbach dijatuhi sanksi berupa penonaktifan selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal penonaktifan yang telah dilakukan oleh DPP Partai Nasdem.

Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.

Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung mulai tanggal penonaktifan oleh DPP PAN.

Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi paling lama, yakni nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak tanggal putusan tersebut dibacakan.

"Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal ini dibacakan," pungkas Adang.

Anggota MKD DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti pentingnya etika bermedia sosial, terutama terkait konten yang dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved