Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR RI

Ahmad Sahroni Murka Minta Imigrasi Cegah Ronald ke Luar Negeri Pasca Dibebaskan PN Surabaya

Ahmad Sahroni murka terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afri

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
DOK DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni murka terhadap hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni murka terhadap hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti.

Hal ini terjadi saat Komisi III DPR menerima aduan keluarga dini di ruang rapat Komisi III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).

Mulanya, Kuasa Hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura menjelaskan proses persidangan di PN Surabaya.

Dimas mengatakan ahli forensik dihadirkan dalam persidangan tersebut. Menurutnya, hakim menanyakan pendapat ahli.

"Kebetulan saat itu saya hadir. Jadi pada saat saya hadir sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban? Ada (jawab ahli)," kata Dimas meniru ucapan hakim di ruang rapat Komisi III DPR.

Selain itu, kata dia, hakim juga menanyakan keterangan ahli soal penyebab kematian Dini. "Apakah itu (alkohol) menyebabkan kematian, ahli forensik menyatakan tidak menyebabkan kematian," ujar Dimas.

Dimas menjelaskan, dalam persidangan tersebut ahli menyatakan bahwa Dini meninggal akibat pendarahan di beberapa bagian tubuh.

"Yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut, dada, dan hati," ungkapnya.

Sahroni tampak menyela pembicaraan Dimas. 

Ronald Tannur merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur.

Dia divonis bebas dalam kasus penganiayaan Dini.

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini. Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata majelis hakim, Erintuah Damanik pada Rabu (24/7) lalu.

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis. Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah.

Sementara itu di DPR, keluarga Dini yang datang yaitu ayahnya, Ujang dan adiknya, Afika.

Keduanya datang didampingi oleh pengacara keluarga Dini yaitu Dimas Yemahura.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dan Habiburokhman.

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura pun sempat melakukan pemaparan terkait nasib kasus kematian Dini seusai Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa.

Kepada DPR, pihak keluarga sempat mengungkap bukti foto jenazah seusai dianiaya oleh terduga pelaku Ronald Tannur.

Foto yang diungkap berupa bukti foto seusai korban dilindas oleh Ronald Tannur.

Dalam foto tersebut, terlihat ada jenazah Dini yang tergeletak di sebuah basement parkiran.

Foto itu juga terlihat ada luka di tangan kanan Dini bekas lindasan mobil oleh Ronald Tannur.

Dimas pun menyayangkan sikap hakim yang tidak melihat fakta tersebut. Bahkan, respons hakim hanya memberikan tanggapan sinis kepada pihak keluarga korban.

"Tahu darimana kamu itu dilindas mobil?" ucap Dimas meniru ucapan hakim PN Surabaya.

Padahal, Dimas mengungkapkan berdasarkan hasil visum sudah jelas adanya unsur penganiayaan kepada Dini.

Dia pun menilai hakim sejak awal tidak pernah berpihak kepada hak almarahumah.

"Hakim tidak berpihak kepada kebenaran untuk melindungi hak hak almarhumah," jelasnya.

Pihak keluarga korban pun sempat kengungkap hasil visum yang menunjukkan penganiayaan terhadap korban. Bahkan, hasil visum menunjukkan korban meninggal karena adanya pendarahan rongga perut.

Berikut hasil visum yang diungkap oleh pihak keluarga korban, sebagai berikut:

1. Pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.

2. Resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit dalam leher, resapan darah pada tulang iga kedua, ketig, kermpat, kelima kanan.

3. Luka memar pada bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan benda tumpul.

4. Luka robek pada hati akibat kekerasan benda tumpul

5. Pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1.200 ml

Karena itulah Dimas Yemahura akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Sebelumnya Dimas juga mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Untuk diketahui, pelaporan ke KY dan rencana ke Bawas MA itu dilakukan terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) yang merupakan anak dari seorang anggota DPR RI divonis bebas dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

"Selanjutnya, saya juga akan melaporkan hakim tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung," kata Dimas.

Menurut Dimas, nantinya pihak keluarga dan publik dapat menilai bersama hasil pemeriksaan KY dan Bawas MA terkait kasus ini.

"Rencananya kami selambat-lambatnya dalam Rabu (30 Juli 2024) ini akan melaporkan ke Bawas MA," jelasnya.

Adapun saat ini, kata Dimas, saat ini ia masih menunggu berkas putusan dari PN Surabaya, yang hingga saat ini belum diberikan kepada pihaknya.

"Termasuk barang-barang dari korban pun kami juga belum diberikan (PN Surabaya)," ungkapnya.

Sebagai informasi, laporan keluarga Dini ke KY terdaftar dengan nomor 0556/VII/2024/I. Pantauan Tribun pada Senin tampak ayahanda dari mendiang Dini, Ujang, bersama adik almarhumah, Alfika, dan kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura tiba.

Mereka ditemani oleh anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

Mereka hendak melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke KY imbas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan, Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, mengatakan langkah mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini mereka lakukan untuk mencari keadilan bagi pihak kelurga korban.

"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta.

"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tambahnya.

Dimas menjelaskan, sejumlah bukti dibawa pihaknya untuk diserahkan ke KY. Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.

"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelasnya.

Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.

"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.

Edward Dinonaktifkan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan Edward Tannur dari DPR dan partai.

Edward Tannur merupakan ayah kandung dari Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas seusai membunuh Dini Sera Afrianti.

"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya (Ronald Tannur) sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI," kata Heru di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Hal ini disampaikan Heru langsung di hadapan keluarga Dini, yakni ayah dan adiknya saat mengadu ke Komisi III DPR. Heru menegaskan, pihaknya tidak pernah mentolerir siapapun anggota DPR fraksi PKB maupun keluarganya yang melakukan tindakan kejahatan.

"Kita tidak akan pernah mentolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan," ujarnya.

Dia menjelaskan, penonaktifan terhadap Edward Tannur adalah komitmen PKB untuk tidak memberikan perlindungan bagi keluarga pelaku.

Heru Widodo juga meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan Dini Sera Afrianti.

"Kita harus meminta kepada MA kepada KY untuk memeriksa hakim yang memberikan keputusan bebas kepada tersangka," kata Heru.

Heru menyampaikan itu di ruang rapat Komisi III DPR ketika menerima aduan keluarga Dini, yakni ayah dan adiknya beserta kuasa hukum. Dia mengaku menemukan beberapa kejanggalan dalam pertimbangan hakim memvonis bebas Ronald Tannur.

Menurut Heru, hakim tidak menjadikan pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan sebagai pertimbangan putusan.

"Ada lagi pasal yang orang dengan tidak sengaja atau namanya telah menghilangkan nyawa seseorang ini juga tidak digunakan," ujarnya. Sementara, kata dia, dari hasil-hasil temuan menunjukkan ada unsur penganiayaan terhadap Dini.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pihaknya bakal mendorong dilakukannya pencekalan terhadap terdakwa kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti yakni Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri.

Habiburokhman mengatakan, pencekalan itu dilakukan sebab sejauh ini proses hukum masih berlangsung dan belum diputuskan secara inkrah demi hukum.

"Ya pencekalan kami sedang juga akan mendorong ya, dilakukan pencekalan kepada si Ronald ini karena memang perkara ini belum inkrah ya, masih kasasi, seharusnya bisa dilakukan pencekalan karena memang belum inkrah, masih proses hukum," kata Habiburokhman.

Dirinya menegaskan, akan percuma proses hukum tetap terjadi namun yang bersangkutan justru bisa keluar negeri.

Adapun dorongan dilakukannya pencekalan itu akan dilakukan oleh DPR RI terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) di seluruh pintu keluar negara Indonesia.

"Akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum kalau sudah diputus, si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia.

Itu menjadi concern kami soal pencekalan, kami akan maksimal ya dorong kepada Imigrasi, aparat terkait agar dilakukan pencekalan ini," tandas Habiburokhman.(Tribun Network/fer/mam/wly)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
Live
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved