Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR RI

Ahmad Sahroni Murka Minta Imigrasi Cegah Ronald ke Luar Negeri Pasca Dibebaskan PN Surabaya

Ahmad Sahroni murka terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afri

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
DOK DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni murka terhadap hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni murka terhadap hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti.

Hal ini terjadi saat Komisi III DPR menerima aduan keluarga dini di ruang rapat Komisi III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).

Mulanya, Kuasa Hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura menjelaskan proses persidangan di PN Surabaya.

Dimas mengatakan ahli forensik dihadirkan dalam persidangan tersebut. Menurutnya, hakim menanyakan pendapat ahli.

"Kebetulan saat itu saya hadir. Jadi pada saat saya hadir sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban? Ada (jawab ahli)," kata Dimas meniru ucapan hakim di ruang rapat Komisi III DPR.

Selain itu, kata dia, hakim juga menanyakan keterangan ahli soal penyebab kematian Dini. "Apakah itu (alkohol) menyebabkan kematian, ahli forensik menyatakan tidak menyebabkan kematian," ujar Dimas.

Dimas menjelaskan, dalam persidangan tersebut ahli menyatakan bahwa Dini meninggal akibat pendarahan di beberapa bagian tubuh.

"Yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut, dada, dan hati," ungkapnya.

Sahroni tampak menyela pembicaraan Dimas. 

Ronald Tannur merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur.

Dia divonis bebas dalam kasus penganiayaan Dini.

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini. Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata majelis hakim, Erintuah Damanik pada Rabu (24/7) lalu.

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis. Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
Live
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved