DPR RI
Ahmad Sahroni Murka Minta Imigrasi Cegah Ronald ke Luar Negeri Pasca Dibebaskan PN Surabaya
Ahmad Sahroni murka terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afri
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni murka terhadap hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti.
Hal ini terjadi saat Komisi III DPR menerima aduan keluarga dini di ruang rapat Komisi III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
Mulanya, Kuasa Hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura menjelaskan proses persidangan di PN Surabaya.
Dimas mengatakan ahli forensik dihadirkan dalam persidangan tersebut. Menurutnya, hakim menanyakan pendapat ahli.
"Kebetulan saat itu saya hadir. Jadi pada saat saya hadir sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban? Ada (jawab ahli)," kata Dimas meniru ucapan hakim di ruang rapat Komisi III DPR.
Selain itu, kata dia, hakim juga menanyakan keterangan ahli soal penyebab kematian Dini. "Apakah itu (alkohol) menyebabkan kematian, ahli forensik menyatakan tidak menyebabkan kematian," ujar Dimas.
Dimas menjelaskan, dalam persidangan tersebut ahli menyatakan bahwa Dini meninggal akibat pendarahan di beberapa bagian tubuh.
"Yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut, dada, dan hati," ungkapnya.
Sahroni tampak menyela pembicaraan Dimas.
Ronald Tannur merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur.
Dia divonis bebas dalam kasus penganiayaan Dini.
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini. Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata majelis hakim, Erintuah Damanik pada Rabu (24/7) lalu.
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis. Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
| Turnamen Anak Rakyat Cup 1 Gowa Berhadiah Rp50 Juta, Rudianto Lallo: Lahirkan Pemain Profesional |
|
|---|
| Rudianto Lallo Apresiasi Kapolda Sulsel Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi |
|
|---|
| Anggota Komisi III Rudianto Lallo Siap Advokasi Puluhan Warga Pampang Korban Mafia Tanah |
|
|---|
| Respon Menohok Mendagri Tito Disinggung Taufan Pawe: Seolah-olah Saya Tidak Mendukung Prabowo |
|
|---|
| Mahasiswa UI Gugat Pasal Penyerangan Martabat Presiden, Rudianto Lallo: tidak Bungkam Kebebasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ahmad-Sahroni-1-14102023.jpg)