Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR RI

Ahmad Sahroni Murka Minta Imigrasi Cegah Ronald ke Luar Negeri Pasca Dibebaskan PN Surabaya

Ahmad Sahroni murka terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afri

Editor: Muh Hasim Arfah
DOK DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni murka terhadap hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti. 

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah.

Sementara itu di DPR, keluarga Dini yang datang yaitu ayahnya, Ujang dan adiknya, Afika.

Keduanya datang didampingi oleh pengacara keluarga Dini yaitu Dimas Yemahura.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dan Habiburokhman.

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura pun sempat melakukan pemaparan terkait nasib kasus kematian Dini seusai Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa.

Kepada DPR, pihak keluarga sempat mengungkap bukti foto jenazah seusai dianiaya oleh terduga pelaku Ronald Tannur.

Foto yang diungkap berupa bukti foto seusai korban dilindas oleh Ronald Tannur.

Dalam foto tersebut, terlihat ada jenazah Dini yang tergeletak di sebuah basement parkiran.

Foto itu juga terlihat ada luka di tangan kanan Dini bekas lindasan mobil oleh Ronald Tannur.

Dimas pun menyayangkan sikap hakim yang tidak melihat fakta tersebut. Bahkan, respons hakim hanya memberikan tanggapan sinis kepada pihak keluarga korban.

"Tahu darimana kamu itu dilindas mobil?" ucap Dimas meniru ucapan hakim PN Surabaya.

Padahal, Dimas mengungkapkan berdasarkan hasil visum sudah jelas adanya unsur penganiayaan kepada Dini.

Dia pun menilai hakim sejak awal tidak pernah berpihak kepada hak almarahumah.

"Hakim tidak berpihak kepada kebenaran untuk melindungi hak hak almarhumah," jelasnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved