Syahrul YL Tersangka
Profil Kasdi Subagyon Eks Sekjen Kementan Bongkar Kelakuan SYL saat Jadi Saksi Mahkota, Bos Pupuk
Kasdi Subagyono menyebut SYL, sempat memberi arahan kepada bawahan saat kasus gratifikasi dan pemerasan terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasdi Subagyono Lahir di Nganjuk, Jawa Timur pada 21 Mei 1964.
Ia mendapatkan gelar Sarjana Ilmu Tanah dari Universitas Brawijaya Malang.
Setelah itu, gelar S2 ia peroleh dari University of Ghent Belgia dan diteruskan dengan memperoleh gelar S3 dari Tsukuba University Jepang.
Agus Surono Dosen Pidana Jadi Saksi Meringankan SYL
Agus Surono dosen hukum pidana Univeritas Pancasila jadi saksi meringankan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Agus dihadirkan oleh Syahrul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Dalam keterangannya sebagai ahli, Agus membeberkan beberapa hal yang di antaranya soal tanggung jawab atasan atas perbuatan bawahan.
Awalnya penasihat hukum SYL mencontohkan suatu kasus, di mana seorang bawahan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan-aturan.
Perbuatan bawahan itu kemudian disebut Agus harus dipertanggung jawabkan sendiri, bukan atasannya.
"Pertanyaannya, bilamana kemudian itu dilakukan oleh bawahannya, siapa yang mesti bertanggung jawab terkait dengan akibat hukumnya?" tanya penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada ahli pidana, Agus Suranto.
"Misalkan perintahnya A tapi yang dilaksanakan B. Dan ternyata yang dilaksanakan B ini melanggar kode etik, melanggar peraturan perundang undangan. Maka sidapa yang bertanggungjawab? Ya tentu bawahan yang melaksanakan perintah," jawab Agus.
Kemudian penasihat hukum SYL kembali menyinggung soal pertanggung jawaban hukum.
Contoh kasus yang diberikan, seorang bawahan melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk kelancaran administrasi di sebuah institusi.
Bawahan itu katanya tak memberitahukan tindakannya kepada atasannya.
Dari contoh kasus itu, Agus menilai bahwa seseorang yang tidak mengetahui dan melakukan, tidak boleh dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
Pembelaan SYL saat Dituduh Kumpulkan Uang Dirjen Kementan untuk Kebutuhan Pribadi, Eks Mentan Tegas |
![]() |
---|
Fakta Baru Aliran Dana Uang Korupsi SYL Terungkap Lagi, Dipakai Sunat Cucu hingga Beli Kacamata |
![]() |
---|
Pengakuan Terbaru Syahrul YL Jadi Tersangka Gegara Tolak Permintaan Firli Bahuri, Bakal Dibebaskan? |
![]() |
---|
Sosok Rianto Adam Pontoh Majelis Hakim Penyebab Pembacaan Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda |
![]() |
---|
SYL Disebut Gunakan Uang Korupsi saat Kurban, Simak Hukum Pakai Uang Haram Berkurban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.