Syahrul YL Tersangka
Profil Kasdi Subagyon Eks Sekjen Kementan Bongkar Kelakuan SYL saat Jadi Saksi Mahkota, Bos Pupuk
Kasdi Subagyono menyebut SYL, sempat memberi arahan kepada bawahan saat kasus gratifikasi dan pemerasan terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam rangka sebuah kelancaran proses administrasi ataupun meningkatkan kinerja sebuah institusi atau lembaga tertentu, ada akeselarasi dari para bawahan untuk melakukan sebuah perbuatan yang melawan hukum. Yang semata-mata tidak diketahui oleh pimpinan oleh atasan mereka. Sebetulnya dalam konteks ini siapa yg mesti bertanggung jawab terkait itu?" tanya penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen.
"Prinsip hukumnya adalah bahwa tidak boleh perbuatan yang tidak dilakukan oleh seseorng kmd dibebankan oleh seseorang yang tdk melakukan perbuatan itu. Nah nanti tinggal sdr maknai tafsirkan dalam satu peristiwa hukum konkritnya," kata Agus Suranto.
Sebagai informasi, keterangan Agus ini disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL sebagai terdakwa.
SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Pembelaan SYL saat Dituduh Kumpulkan Uang Dirjen Kementan untuk Kebutuhan Pribadi, Eks Mentan Tegas |
![]() |
---|
Fakta Baru Aliran Dana Uang Korupsi SYL Terungkap Lagi, Dipakai Sunat Cucu hingga Beli Kacamata |
![]() |
---|
Pengakuan Terbaru Syahrul YL Jadi Tersangka Gegara Tolak Permintaan Firli Bahuri, Bakal Dibebaskan? |
![]() |
---|
Sosok Rianto Adam Pontoh Majelis Hakim Penyebab Pembacaan Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda |
![]() |
---|
SYL Disebut Gunakan Uang Korupsi saat Kurban, Simak Hukum Pakai Uang Haram Berkurban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.